BANDUNG-Berdasarkan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Masjuno, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Harmonisasikan 2 Rancangan Peraturan Wali (Raperwal) Kota Bogor. Pada hari ini, Kamis (07/11/24) pagi yang bertempat di Ruang Romli Atmasasmita.
Tampak hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kota Bogor (Rino A. dan Visy T.) dan perwakilan dari Asisten Pemerintahan dah Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bogor Kota Bogor, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kota Bogor, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kota Bogor.
Kegiatan pun dibuka oleh Lina Kurniasari selaku moderator dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah. Dalam sambutannya, Andrieansjah menjelaskan bahwa pada kesempatan kali ini akan membahas 2 (dua) Rancangan Peraturan Wali Kota Bogor sebagai berikut:
- Rancangan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Kolaborasi Pencegahan dan Penanganan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum Berbasis Sekolah di Kota Bogor
- Berdasarkan hasil analisis konsepsi terhadap Raperwal tersebut, terdapat beberapa hal yang perlu didiskusikan yaitu:
- Bahwa Kota Bogor telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat;
- Dalam ketentuan Perda 1/2021 tersebut terkait dengan gangguan tantribum berbasis sekolah pada prinsipnya juga telah diatur yang terbagi ke dalam beberapa pengaturan ketertiban, baik pada tertib minuman beralkohol, tertib kesehatan, dan tertib peserta didik;
- Dalam ketentuan Pasal 44 Perda 1/2021 juga pada prinsipnya telah mengatur ketentuan mengenai kerja sama dan koordinasi antara Pemerintah Daerah Kota dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota lainnya dan instansi lainnya, sehingga dapat dijadikan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan kerja sama atau kolaborasi dengan berbagai pihak. Untuk itu perlu didiskusikan kembali urgensi dari pembentukan Raperwal dimaksud.
- Rancangan Peraturan Wali Kota Bogor tentang Pencabutan atas Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 43 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor.
- Berdasarkan hasil analisis konsepsi terhadap Raperwal ini dapat disampaikan bahwa Raperwal ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Agung Nomor 12 P/HUM/2024 tentang hak uji materiil terhadap Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar harga Satuan Regional yang menyatakan bahwa Perpres 53/2023 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehingga dinyatakan tidak sah atau tidak berlaku umum.
- Dalam salah satu ketentuan Perpres 53/2023 khususnya Pasal 3A yang mengatur bahwa pertanggungjawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum, merupakan salah satu materi pokok Uji Materiil tersebut.
- Bahwa Pencabutan Perwal Kota Bogor 43/2023 dengan peraturan tersendiri dapat dilakukan sepanjang memang sudah tidak diperlukan lagi, namun perlu didiskusikan untuk ke depannya setelah pencabutan tersebut pengaturan mengenai Perjalanan Dinas apakah akan dibuat peraturan tersendiri atau mengacu pada pengaturan yang lebih tinggi atau mengacu pada peraturan yang telah ada sebelumnya.
Di akhir sambutannya, Andrieansjah berharap, “Semoga hal-hal yang disampaikan dalam Rapat Harmonisasi ini dapat diperoleh kesepakatan substansi antara Tim Harmonisasi Kantor Wilayah dengan Pemerintah Daerah, sehingga atas kesepakatan substansi tersebut dapat dikeluarkan Surat Selesai Harmonisasi dan proses pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya. “, harapnya.
Kegiatan pun dilanjutkan dengan pemaparan materi dari pemrakarsa dan ditanggapi langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan berupa analisis konsepsi.