Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Dishub dan Pemkot Bekasi Bahas Harmonisasi Raperkada Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Bekasi secara daring melalui Zoom Meeting bersama dengan Pemerintah Daerah Kota Bekasi (Rabu, 13/11/2024).

Secara daring dari tempat kerja masing – masing, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah dan Perancang PUU Madya Kanwil Jabar Harun Surya mengikuti jalannya rapat secara virtual, sementara itu Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar juga mengikuti rapat harmonisasi ini secara daring bersama Dinas Perhubungan dan Pemkot Bekasi untuk membahas Raperwal mengenai Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit.

Dalam sambutan olahe Kadivyankum membuka rapat ini disampaikan bahwa Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit atau Transit Oriented Development (TOD) adalah konsep pengembangan kawasan di sekitar simpul transit agar bernilai tambah yang menitikberatkan pada integrasi jaringan angkutan umum massal. Belaiu juga menjelaskan bahwa pengembangan kawasan TOD dilakukan dengan menentukan strategi pengembangan kawasan TOD, memperhatikan kriteria teknis kawasan TOD dan menentukan perangkat penunjang pengembangan kawasan TOD.

Lebih lanjut Kadivyankum juga menjelaskan bahwa sesuai Perda tentang RT/RW Kawasan TOD ditetapkan sebagai kawaan terpusat pada integrasi intermoda dan antarmoda yang berada pada radius 400 meter sampai dengan 800 meter dari simpul transit muda angkutan umum massal, selain itu juga disampaikan bahwa teknis pembentukan Raperkadaperlu penyesuaian lebih lanjut dengan UU No.12 Tahun 2011.

Sementara itu oleh Pemkot Bekasi selaku pemrakarsa Raperda ini menyampaikan bahwa disusunnya Raperkada ini sebagai kebutuhan mendesak bagi Pemkot Bekasi untuk membangun jaringan trasnportasi umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat umum serta untuk mengurangi jumlah penggunaan kendaraan pribadi di wilayah Kota Bekasi. Melalui pembahasan regulasi ini bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar dan masukan - masukannya, Pemkot Bekasi berharap agar ini bisa menjadi langkah lebih lanjut dalam mewujudkan jaringan transportasi umum di Kota Bekasi.

(Red/foto: Aul)

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI