Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Jabar Bersama Pemkot Bogor Bahas Hamonisasi 3 Raperwal Mengenai Angkutan Umum, Perangkat Daerah dan UOBK RSUD Kota Bogor


BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Bogor secara virtual melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Daerah Kota Bogor (Kamis, 14/11/2024).

Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Ahli Madya Ery Kurniawan bersama Perancang PUU Kanwil Jabar Visy melaksanakan rapat pembahasan secara daring bersama Perangkat Daerah Pemkot Bogor membahas Raperwal mengenai Penyelenggaraan Angkutan Umum Massal Dengan Skema Pembelian Layanan, Raperwal tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tusi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah dan Raperwal terkait Lingkungan Unit Organisasi yang bersifat Khusus RSUD Kota Bogor pada Dinas Kesehatan.

Dalam sambutan pimpinan Kanwil Jabar yang diwakili oleh Perancang Ery, disampaikan bahwa terkait Raperwal mengenai Penyelenggaraan Angkutan Umum disusun berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009, Perda No. 8 Tahun 2023 dan Permenhub No. PM 2 Tahun 2022. Selain itu beberapa hal juga perlu didiskusikan dalam raperwal ini seperti terdapatnya pengaturan mengenai hak dan kewajiban beberapa pihak yang mana hal tersebut bukan materi muatan dari peraturan wali kota.

Selanjutnya terkait Raperwal tentang Perangkat Daerah disampaikan Raperwal ini berpedoman pada Perda Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2021 dan Perwal Kota Bogor No. 119 Tahun 2022. Selain itu juga dijelaskan mengenai Unit Organisasi yang Bersifat Khusus (UOBK) Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bogor yang ditempatkan sebagai Perangkat Daerah.

Sementara itu terkait Raperwal mengenai UOBK RSUD Kota Bogor disampaikan perlunya pengkajian lebih lanjut sesuai analisis konsepsi terhadap Raperwal, sehingga untuk kesesuaian pengaturan dengan aturan yang lebih tinggi, perlu dilakukan perubahan terlebih dahulu terhadap beberapa Perda dan Perwal Kota Bogor yang sudah ada sebelum ini.

Pemkot Kota Bogor selaku pemrakarsa Raperwal dalam rapat ini menyampaikan bahwa disusunnya ketiga Raperwal tersebut ditujukan agar adanya kepastian hukum terkait perubahan – perubahan yang ingin dilaksanakan. Selain itu Pemkot Bogor juga berharap agar tidak munculnya masalah melalui Raperwal ini serta bisa bermanfaat dan terlaksana secara baik.

(Red/foto: Aul)

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI