AHU Perkumpulan

PERKUMPULAN     

Perkumpulan adalah badan hukum yang merupakan kumpulan orang didirikan untuk mewujudkan kesamaan maksud dan tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan dan tidak membagikan keuntungan kepada anggotanya (“Perkumpulan”). Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan hukum keperdataan, Perkumpulan harus mendapatkan pengesahan badan hukum dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”). Tata cara pengesahan badan hukum Perkumpulan diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan (“Permenkumham No. 6/2014”). Pemohon adalah setiap orang, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama yang secara langsung memberikan kuasa kepada notaris untuk mengajukan permohonan kepada Sistem Administrasi Badan Hukum (“Pemohon”). Permenkumham No. 6 Tahun 2014 diundangkan pada tanggal 25 Maret 2014 dan berlaku sejak tanggal diundangkan.

PENDIRIAN PERKUMPULAN     

Pendirian Perkumpulan dilakukan melalui kantor notaris

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI