BANDUNG-Berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno yang diteruskan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah dan jajarannya. Kanwil Kemenkumham Jabar laksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum di SMA Negeri 16 Bandung . Dalam kesempatan ini disampaikan bahwa pelajar sebagai generasi muda penerus bangsa perlu memiliki kesadaran hukum dan perlu mendapatkan penguatan hukum ditambah dengan maraknya tindak kriminalitas yang dilakukan oleh pelajar seperti Bullying dan pelecehan serta kekerasan seksual. Kadivyankumham Andrieansjah pun meminta Penyuluh Hukum untuk melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum untuk mencegah tindak bullying dan kekerasan seksual dikalangan pelajar. Penyuluhan dilaksanakan pada hari ini, Rabu (13/11/24) yang bertempat di lapangan SMA Negeri 16 Bandung.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh JFT Penyuluh Hukum, sebagai bentuk penguatan kepada pelajar dengan tujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum, memberikan informasi mengenai aspek hukum dari tindakan bullying. Berangkat dari keprihatinan atas kasus bullying dan kekerasan seksual yang terjadi terutama di kalangan anak-anak, Penyuluh Hukum merasa perlu untuk memberikan informasi sekaligus mengedukasi anak-anak pelajar agar bisa meningkatkan awarness atau kesadaran serta kewaspadaan atas kasus bullying dan kekerasan seksual yang kerap dilakukan oleh pelaku dan/atau menimbulkan korban dari kelompok anak, dan termasuk pemberian informasi mengenai Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Kegiatan Penyuluhan Hukum diberikan kepada siswa/siswi SMA Negeri 16 Bandung sebanyak 200 orang. Adapun materi Penyuluh Hukum yang disampaikan mencakup apa yang dimaksud dengan kesadaran hukum, cara meningkatkan kesadaran hukum dikalangan pelajar, penjelasan mengenai bullying yang terjadi di sekolah, macam macam bullying, akibat bullying, apa saja hak dan kewajiban anak, aspek hukum dalam UU Perlindungan Anak yang mengatur mengenai Bullying, dan perilaku pelecehan kekerasan seksual, serta pengenalan mengenai Lembaga Pembinaan Khusus Anak.
Selain itu, penyuluh hukum juga menjelaskan terkait Intansi Kementerian Hukum dan HAM, yang pada periode Kabinet Merah Putih, terjadi perubahan menjadi terbagi dalam 3 kementerian, yaitu Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Keimigrasian dan Pemasyarakatan, dibawah Menteri Koordinasi Hukum dan HAM RI.
Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Beberapa pertanyaan yang ditanyakan oleh anak-anak SMA Negeri 16 Bandung, diantaranya bagaimana cara untuk berani melawan jika mengalami bullying dan pelecehan seksual, serta bagaimana anak-anak di LPKA mendapatkan pembinaan. Kegiatan ditutup dengan penyampaian pesan oleh penyuluh hukum agar siswa/i tidak melakukan tindakan-tindakan yang melanggar hukum dan dilarang undang-undang.