Bandung – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kakanwil Kemenkumham Jabar) Masjuno didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ave Maria Sihombing dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Zaki Fauzi Ridwan pada pagi hari ini menghadiri pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis Jaminan Fidusia dengan Masyarakat dan/atau Pelaku Usaha yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal AHU dan bertempat di El Hotel Bandung (Senin, 11/11/2024).
Dihadiri oleh para sebanyak 200 peserta kegiatan yang sebagian besar berasal dari jasa keuangan perbankan di wilayah Jawa Barat, kegiatan bimbingan teknis Dengan bertema “Optimalisasi Penghapusan Jaminan Fidusia Guna Terwujudnya Kepastian Hukum” kali ini juga menghadirkan beberapa narasumber dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian RI dan Direktorat Perdata Ditjen AHU Kemenkumham RI dalam sesi diskusi panelnya.
Jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud terkait dengan hutang-piutang antara debitur dan kreditur. Jaminan fidusia diberikan oleh debitur kepada kreditur untuk menjamin pelunasan hutangnya. Definisi tersebut membedakan Fidusia dengan Jaminan Fidusia, dimana Fidusia merupakan suatu proses pengalihan hak kepemilikan, sementara Jaminan Fidusia adalah jaminan yang diberikan dalam bentuk fidusia. Penghapusan Jaminan Fidusia itu sendiri merupakan langkah yang perlu dilakukan agar debitur atau pemberi Fidusia dapat menjaminkan kembali benda miliknya sebagai Jaminan Fidusia.
Dalam sambutan oleh Kakanwil Masjuno yang membuka acara secara resmi, beliau menjelaskan bahwa UU no. 42 Tahun 1999 telah mengatur mengenai Fidusia. Melalui UU tersebut dan Permenkumham No. 25 Tahun 2021 diharapkan bisa meningkatkan pendaftaran Fidusia dan penghapusan Jaminan Fidusia, selain itu Masjuno juga menjelaskan pentingnya penghapusan Jaminan Fidusia secara optimal ini sebagai bentuk tanggung jawab di kalangan perbankan.
Melanjutkan sambutannya Kakanwil Masjuno juga menerangkan bahwa kepastian hukum menjadi tema yang penting dalam giat Bimtek ini. Beliau juga menyampaikan dengan tidak optimalnya penghapusan Jaminan Fidusia berpotensi menimbulkan masalah dalam kepastian hukum bagi pemberi Fidusia. Masjuno juga berharap agar penghapusan Jaminan Fidusia di wilayah Jawa Barat pada periode 2013 s/d periode 2016 dapat dilakukan secara optimal.
“Mudah-mudahan Bimtek ini akan bermanfaat bagi para peserta, terutama bagi para pihak yang akan melakukan proses penghapusan Jaminan Fidusia. Semoga peserta kegiatan juga memahami subtansi hukum dalam penghapusan Jaminan Fidusia ini, selain juga memahami hak dan kewajiban terkait hal tersebut” ucap Masjuno menutup sambutannya.
(Red/foto: Aul)