Layanan Kesehatan

Tidak ada Persyaratan

  1. WBP baru masuk Lapas/Rutan dilakukan skrining pemeriksaan kesehatan awal di poliklinik

  2. WBP yang sakit dilayani kesehatannya di poliklinik di dalam Lapas/Rutan

  3. Apabila WBP dalam keadaan gawat darurat, segera diberikan pertolongan pertama pada kegawatdaruratan dan penanganan medis lebih lanjut

  4. Jika tidak dapat ditangani di Lapas/Rutan, WBP dapat dirujuk ke Rumah Sakit di luar Lapas/Rutan (sesuai Protap rujukan yang berlaku)

  5. WBP yang akan bebas dilakukan pemeriksaan kesehatan di Poliklinik

Waktu pelayanan tergantung pada jenis tindakan medis yang dilakukan

Jaminan pelayanan kesehatan adalah :

Permenkumham No. M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah:

  1. Menghormati harkat martabat WBP

  2. Mengayomi WBP

  3. Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam kepribadian

  4. Bijaksana dalam bersikap.

  1. Surat Ijin Poliklinik

  2. Surat Ijin Petugas Kesehatan

  3. Obat-obatan sesuai dengan standar medis;

  4. Tidak ada malpraktek;

  5. Kerahasiaan rekam medis WBP.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI