Apostille

APOSTILLE  

Apostille adalah layanan legalisasi dokumen publik untuk digunakan di negara asing tanpa harus melalui proses legalisasi yang panjang dan rumit. Kementerian Hukum dan HAM sebagai Competent Authority akan menerbitkan tanda legalisasi berupa sertifikat apostille tunggal.

JENIS DOKUMEN

Jenis Dokumen yang dapat diajukan untuk dilegalisasi/dikeluarkan sertifikat apostille adalah sbb :

  1. ijazah pendidikan,

  2. akta kelahiran,

  3. akta nikah,

  4. akta cerai

  5. dokumen perdagangan,

  6. dokumen terjemahan,

  7. dokumen kependudukan,

  8. dokumen karantina,

  9. SKCK,

  10. dokumen kesehatan,

  11. dokumen perizinan,

  12. dokumen Hak Kekayaan Intelektual,

  13. dokumen notaris,

  14. sertifikat

  15. dan dokumen-dokumen hukum lainnya.

SYARAT DAN KETENTUAN 

  1. Identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Pindai Dokumen Indonesia yang akan digunakan diluar negeri / Dokumen yang telah dilegalisir oleh pejabat publik di instansi/lembaga/kantor penerbit dokumen.
  3. Untuk Apostille hanya berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat apostille. Daftar negara dapat dilihat pada Link berikut.

MEKANISME LAYANAN

  1. Mengajukan permohonan melalui Aplikasi Legalisasi Apostille pada : https://apostille.ahu.go.id/

  2. Verifikasi oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

  3. Setelah berhasil di verifikasi lakukan pembayaran

  4. Cetak sertifikas/stiker legalisir di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

VERIFIKASI SERTIFIKAT   

Untuk verifikasi sertifikat apostille dapat dilakukan pada link berikut :

https://apostille.ahu.go.id/verifikasi

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI