Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Jabar Terima Konsultasi dan Diskusi Bersama Pemkab Sukabumi Terkait Propemperda Kab. Sukabumi Tahun 2025

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang hari ini menerima kunjungan kerja oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi dalam rangka melaksanakan Konsultasi dan Koordinasi terkait pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi (Kamis, 07/11/2024).

Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima secara langsung kedatangan tim Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Sukabumi. Dalam pertemuan kali ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah juga turut hadir secara daring membuka jalannya kegiatan ini melalui penyampaian sambutannya.

Oleh anggota tim Bapemperda Kab. Sukabumi disampaikan bahwa dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kab. Sukabumi di tahun 2025 mendatang terdapat 22 Raperda yang akan disusun oleh Bapemperda Kab. Sukabumi, yang mana sebagian besar diantaranya merupakan lanjutan dari Raperda yang mulai disusun pada tahun 2024.

Dalam kesempatannya tim bapemperda juga menyampaikan beberapa judul Raperda yang tengah dan akan disusun serta tim komisi mana saja yang bertanggung jawab terhadap masing – masing Raperda tersebut. Selain itu tim Bapemperda juga menyampaikan bahwa saat ini mereka akan berfokus terhadap 5 Raperda untuk dibahas bersama Kanwil Kemenkumham Jabar, beberapa Raperda tersebut diantaranya terkait dengan lingkungan hidup, seperti Raperda tentang pengelolaan benih lobster dan Raperda tentang perlindungan mata air.

Sementara itu oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa terkait Raperda tentang pengelolaan benih lobster Pemda Kabupaten dan Kota tidak banyak memiliki kewenangan dalam hal ini, sehingga diharapkan agar tim Bapemperda mengkaji dan memastikan kembali kewenangan yang dimiliki Pemkab dan Pemkot agar tidak bertabrakan dengan kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kementerian yang terkait.

Selanjutnya terkait Raperda tentang perlindungan mata air, tim Bapemperda menanyakan beberapa hal mengenai Raperda tersebut, selain itu tim Bapemperda juga menyampaikan bahwa Raperda ini disusun dengan tujuan untuk memperkuat perlindungan bagi masyarakat adat atau masyarakat tradisional yang tinggal di dekat sumber mata air pada sekitar wilayah taman nasional Kab. Sukabumi.

(Red/foto: Aul)

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI