Layanan Pemberian Makan

Tidak ada Persyaratan

  1. Persiapan

    • Menyusun rencana kebutuhan bahan makanan berdasarkan indeks kebutuhan bahan makanan;

    • Menetapkan pagu anggaran;

    • Menetapkan rencana pelaksanaan pengadaan bahan makanan narapidana dan tahanan;

    • Pembentukan panitiaa bahan makanan dan panitia penerimaan bahan makanan (Surat Keputusan Kepala Lapas);

    • Penyusunan dokumen pengadaan;

    • Pelaksanaan proses lelang bahan makanan;

    • Pejabat Pembuat komitmen mengeluarkan SPPBJ;

    • Penandatanganan kontrak.

  2. Penyediaan

    • Pejabat Pembuat Komitmen mengajukan surat permintaan barang kepada penyedia berdasarkan kebutuhan menu dan jumlah isi Lapas;

    • Penyedia bahan makanan (rekanan) mengirimkan bahan makanan;

    • Panitia Penerima meneliti dan memeriksa jenis, kualitas, dan kuantitas bahan makanan;

    • Pencatatan dan Pelaporan.

  3. Pengolahan

    • Petugas dapur menerima bahan makanan dari panitia penerima dalam keadaan cukup dan baik;

    • Bahan makanan dipilah berdasarkan kebutuhan menu pagi, siang dan sore;

    • Proses penyiapan bahan makanan, mensortir bahan, memotong bahan sesuai kebutuhan, mencuci bahan, meniris, dll

    • Penyiapan bumbu masakan;

    • Proses memasak sesuai kebutuhan menu yang akan disajikan pada hari itu;

    • Menguji cita rasa;

    • Makanan siap.

  4. Pendistribusian

    • Petugas dapur menyiapkan daftar jumlah narapidana dan tahanan setiap blok;

    • Mempersiapkan makanan sesuai jumlah narapidana/tahanan dan jadwal menu pagi/siang/sore;

    • Petugas dapur menyampaikan contoh menu ke TIM Pengawas Makanan/minuman dan Kepala Lapas/Rutan;

    • Setelah contoh menu disetujui oleh TIM Pengawas makanan/minuman petugas dapur dengan dibantu tamping/korve dapur mendistribusikan makanan ke seluruh penghuni dengan cara satu orang menerima satu jatah menu;

    • Pendistribusian selesai, petugas dapur membuat berita acara penerimaan makanan yang diwakili oleh tamping blok dengan disaksikan oleh petugas;

    • Evaluasi.

Sehari tiga kali pemberian makan dengan jadwal sebagai berikut :

  1. Makan Pagi 07.00-08.00

  2. Makan Siang 10.00-11.00

  3. Makan Sore 15.00-16.00

Jaminan Pelayanan pemberian makan kepada WBP adalah :

Permenkumham No. M.HH.16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai Pemasyarakatan.

Bahwa Etika Pegawai Pemasyarakatan dalam melakukan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan, adalah :

  1. Menghormati harkat martabat WBP;

  2. Mengayomi WBP;

  3. Tanggap dalam bertindak, tangguh dalam bekerja dan tanggon dalam kepribadian;

  4. Bijaksana dalam bersikap;

  1. Bahan makanan yang diolah tidak melewati batas kadaluarsa;

  2. Tempat makanan tidak menggunakan bahan yang membahayakan bagi kesehatan makanan yang disajikan;

  3. Makanan yang disajikan tidak membahayakan kesehatan.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI