Bandung - Kemenkumham Jabar bersama Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pagi ini (Kamis, 07/11/2024) melaksanakan Kegiatan Pemadanan Data PPNS di Daerah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keakuratan data dan terciptanya tertib administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui Aplikasi PPNS Online. Dengan meningkatkan akurasi dan integrasi data PPNS, kita dapat mendukung efektivitas tugas dan fungsi PPNS.
Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jabar Jl. Jakarta No. 27 Lt. II Bandung dihadiri perwakilan Direktorat Pidana, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ave Maria Sihombing, jajaran pada Sub Bidang AHU, JFT/JFU di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM serta diikuti sebanyak 25 (dua puluh lima) orang peserta perwakilan Instansi Vertikal, Satker Pemda, Pemda Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan Pemadanan Data PPNS di Daerah ini sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah dan jajarannya. Narasumber pada kegiatan Pemadanan Data PPNS di Daerah yaitu Analis Hukum Ahli Madya Maria Estheralda, serta Tim dari Ditjen AHU Zuliana, Wiliyanto Sinaga dan Chandra Purnamawati.
Dengan adanya pemadanan data yang tepat, kita dapat memastikan bahwa pelayanan publik yang diberikan oleh Kemenkumham Jabar sesuai dengan standar yang diharapkan. Banyaknya jumlah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan terus mengalami perubahan kerap menimbulkan adanya ketidaksinkronan antara data PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dalam aplikasi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) online, data PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian, dengan data pada Korwas Polri. Hal ini menyebabkan sulitnya mengetahui jumlah PPNS yang pasti dan terkini.
Sebagai Informasi Pada tanggal 27 - 30 Agustus 2024 telah dilakukan Kegiatan Pemadanan Data PPNS Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian di Hotel Yuan Garden Jakarta yang menghasilkan 1.237 (seribu dua ratus tiga puluh tujuh) orang PPNS yang diajukan pemberhentian oleh 39 unit Eselon I dari 20 Kementerian/Lembaga yang hadir. Dari permohonan tersebut terdapat 97 (sembilan puluh tujuh) orang PPNS yang meninggal, 1.124 (seribu seratus dua puluh empat) orang PPNS yang pensiun, dan 16 (enam belas) orang PPNS yang mengundurkan diri.
Jumlah PPNS saat ini berdasarkan data transaksi pada Aplikasi PPNS Online yaitu 16.598 per 30 September 2024. Berdasarkan Jumlah data di Monitoring Kanwil Jabar Jumlah PPNS Sebanyak 774 PPNS per 05 November 2024.
Pemadanan data merupakan langkah strategis yang akan membantu kita dalam mengintegrasikan informasi, meminimalisir tumpang tindih data, dan meningkatkan akurasi informasi yang kita miliki. Dalam era digital ini, data menjadi salah satu aset terpenting yang harus dikelola dengan baik. Oleh karena itu, kolaborasi antar lembaga dan kementerian sangat diperlukan untuk mencapai tujuan bersama.
Proses pemadanan ini bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi data PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) dan meningkatkan akurasi data PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Kementerian/Lembaga. Selain itu, tercipta sinkronisasi data PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) yang ada di Aplikasi PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Online dengan Data yang ada pada masing-masing Koordinator Kementerian atau Lembaga.
(red/foto : Adb).