Layanan Pemberian Izin Ke Luar Kota

Surat Permohonan klien untuk pergi ke luar Kota

  1. Klien/kuasa hukum/keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan;

  2. Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota;

  3. Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan

Paling lama 14 hari kerja sejak permohonan diterima oleh Pembimbing Kemasyarakatan

  1. Permohonan pasti dilayani secara responsif dan tepat waktu;

  1. Surat izin pergi ke luar kota memberikan keamanan klien untuk bepergian.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI