BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini menerima kunjungan kerja oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon dalam rangka melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cirebon (Selasa, 12/11/2024).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama Perancang PUU Madya Nevrina Hastuti dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat pembahasan bersama perwakilan dari Pemkot Cirebon dan Dinas Perhubungan Kota Cirebon untuk membahas Raperda mengenai Penyelenggaraan Perhubungan.
Dalam sambutan oleh Kabid Lina disampaikan bahwa terdapat bebera catatan pada Raperda Perhubungan tersebut, seperti perlu dikaji kembalinya rumusan judul dan materi muatan mengingat luasnya cakupan kata perhubungan di dalam judul sementara Raperda ini hanya menyinggung sebagian kecil dari aspek perhubungan.
Lebih lanjut juga disampaikan bahwa Raperda ini tidak dapat mencantumkan penyidikan karena Raperda ini tidak memuat sanksi pidana. Selain itu juga disampaikan perlunya implikasi terhadap keberadaan peraturan kepala daerah atau bentuk peraturan pelaksanaan lainnya.
Sementara itu Pemkot Cirebon selaku pemrakarsa Raperda ini menyampaikan harapannya agar melalui diskusi bersama Perancang Kemenkumham Jabar bisa memberi pencerahan dalam penyusunan Raperda ini. Selain itu juga disampaikan bahwa kedepannya Pemkot Cirebon akan berusaha mengakomodir proyeksi – proyeksi perhubungan di Kota Cirebon yang luas melalui Raperda ini.
(Red/foto: Aul)