Layanan Pengaduan

  1. Ada identitas pengadu yang jelas;

  2. Substansi aduan jelas;

  3. Pihak yang diadukan jelas.

  1. Pihak mengadu melaporkan pengaduan;

  2. Petugas Unit Layanan Pengaduan mencatat pengaduan di buku register pengaduan;

  3. Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan verfikasi teradap substansi pengaduan;

  4. Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan investigasi terhadap laporan pengaduan;

  5. Petugas Unit Layanan Pengaduan menyampaikan klarifikasi atas laporan pengaduan kepada pihak pengadu.

Waktu yang dibutuhkan sejak diterimanya pengaduan sampai dengan sampainya surat penyampaian hasil penanganan pengaduan ke pihak pengadu adalah 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang 14 (empat belas) hari

  1. Kepastian tindak lanjut pengaduan sesuai prosedur;

  2. Pelayanan diberikan tepat waktu;

  3. Pelayanan tidak dipungut biaya;

  4. Tidak diskriminatif.

Identitas pengadu dijamin kerahasiaannya

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI