BANDUNG-Berdasarkan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno yang diteruskan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah kepada jajarannya. Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar laksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bandung Barat. Pada hari ini, Jum’at (15/11/24).
Tampak terhubung secara virtual Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Bandung Barat (Bekti, Hafiel dan Ferdinand), perwakilan dari Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung Barat, Dinas Pemuda dan Olahraga Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dan Bagian Hukum Setda Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Pada kesempatan ini, rapat pun membahas tentang Pedoman Pengelolaan Pusat Pendidikan Dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah dan Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat.
Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.
Terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati tersebut secara garis besar dapat disampaikan bahwa terhadap rancangan peraturan bupati tentang Pedoman Pengelolaan Pusat Pendidikan Dan Latihan Olahraga Pelajar Daerah dalam konsideran menimbang masih perlu disesuaikan terkait landasan filosofis, sosiologis, dan yuridisnya sehingga cukup tergambarkan urgensi pembentukan raperbup dimaksud. Selain itu dalam batang tubuh masih perlu disesuaikan dengan judul raperbup, sehingga untuk pengelolaan pusat pendidikan dan latihan olahraga pelajar daerah sebaiknya tidak hanya terfokus pada pengaturan SDM saja, bagaimana dengan pengelolaan sarana dan prasarana yang diadakan pada pusat pendidikan dimaksud apakah akan diatur secara teknis pengelolaannya.
Terhadap rancangan peraturan bupati yang kedua yaitu tentang Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, pembentukan raperbup ini patut dipertanyakan dasar atau latar belakang pembentukannya. Raperbup ini bukan merupakan perintah langsung dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, apabila memang perlu untuk dibentuk sebaiknya dalam konsideran menimbang dicantumkan dengan jelas landasan filosofis, sosiologis dan yuridis sehingga pembentukan raperbup memiliki latar belakang yang kuat untuk dibentuk.
Rapat Harmonisasi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Bupati ini merupakan salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.