BANDUNG-Sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno yang diteruskan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Andriensjah dan jajarannya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat laksanakan rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Majalengka. Pada hari ini, Selasa (27/08/24) siang yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.
Tampak hadir Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini didampingi Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Majalengka (Yayan AS., Bekti, Kiki Annisaa, Erdian) dan tergabung secara virtual, perwakilan dari Kepala Badan Perencanaan Pembangunan; Penelitian dan Pengembangan Daerah Kabupaten Majalengka, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Majalengka.
Rapat kali ini membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Majalengka Tahun 2025-2045, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja (Renja) Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2025.
Hal penting yang perlu diperhatikan kembali yaitu terkait sistematika RPJPD, untuk tekhnik penulisan sebaiknya disesuaikan dengan ketentuan dalam lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selain itu sebaiknya lampiran disertakan bersama dengan Raperda.
Di samping itu, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2023, dalam konsideran menimbang sebaiknya disesuaikan kembali dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan perintah langsung pembentukan raperda, dasar hukum yang dicantumkan sebaiknya dipertimbangkan kembali dengan hanya mencantumkan peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembentukan raperda dan peraturan perundang-undangan yang memberi kewenangan pembentukan raperda, selain itu lampiran sebaiknya disertakan bersama raperda.
Selain itu, terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah tahun 2025, dalam lampiran raperda harus tercantumkan rencana kerja yang dimaksud.
Di akhir kesempatan, rapat dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara pemrakarsa dan perancang peraturan perundang-undangan sampai berakhirnya kegiatan.
Rapat ini merupakan salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.