Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Rapat Mediasi dan Konsultasi Pembentukan Peraturan Daerah Bersama Pemkab Subang

BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada hari ini bertempat di ruang JDIH, Kanwil Jabar, menerima kunjungan kerja oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kabupaten Subang dalam rangka melaksanakan Rapat Mediasi dan Konsultasi Pembentukan Peraturan Daerah (Selasa, 27/08/2024).

Kegiatan dibuka oleh Kepala Bidang Hukum, Lina Kurniasari, dengan menginformasikan adanya pergantian pimpinan di divisi pelayanan hukum dan ham, dan memaparkan fungsi pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Kantor wilayah. Setelah itu, Kepala Bidang Hukum mempersilahkan pihak Pemerintah Daerah baik Kepala Bagian Hukum atau Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Subang sebagai pemrakarsa Raperda untuk menyampaikan maksud dan tujuan konsultasi ke Kantor Wilayah.

Kepala Bagian hukum menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang Tentang RTRW ini merupakan tindak lanjut dari pencanangan beberapa proyek strategis nasional yang berada di wilayah Kabupaten Subang, mengakomodir ketentuan dalam RTRW Provinsi yang baru dan isu pengembangan wilayah Subang Utara.

Secara substantif perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Subang menyampaikan bahwa pencanangan beberapa proyek strategis nasional yang berada di wilayah Kabupaten Subang akan berdampak besar pada perkembangan morfologi sosial di Daerah, sehingga perlu untuk diberikan Batasan demi keteraturan pengembangan Kawasan daerah.

Selain itu, Kepala Bagian Hukum menambahkan bahwa diharapkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini selain secara materil sesuai dengan kewenangan dan tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan secara vertikal dan horizontal, juga secara formil sesuai dengan teknis pembentukan Peraturan Perundang-undangan, maka Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Subang diharapkan dapat melibatkan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kantor Wilayah dalam melakukan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah Tersebut.

Kepala Bagian Hukum menyambut baik maksud dan tujuan Pemerintah Daerah Kabupaten Subang karena memang berdasarkan Pasal 58 UU Nomor 13 Tahun 2022, Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi dilaksanakan oleh instansi vertikal kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dan Pasal 97D UU Nomor 13 Tahun 2022 Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi berlaku mutatis mutandis terhadap Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota.

Lebih lanjut Kepala Bidang Hukum menginformasikan bahwa prosedur Pengharmonisasian di Kantor wilayah saat ini telah dilakukan secara elektronik melalui e-Perda Juara. Dalam aplikasi tersebut pemerintah daerah dapat mengupload data dukung sesuai dengan Standar Operational Prosedur yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan dan memonitor progres pengharmonisasian yang dilakukan oleh Perancang Kantor Wilayah untuk menyampaikan maksud dan tujuan konsultasi ke Kantor Wilayah.

(Red/foto: Subbid FPPHD)

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI