Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat kembali menunjukkan peran aktifnya dalam pengembangan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di provinsi tersebut. Melalui Rapat Pleno Penetapan Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang digelar di Ruang Rapat Papandayan, Gedung Sate, Kanwil Kemenkumham Jabar bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat menetapkan 100 Desa/Kelurahan yang berhasil lolos verifikasi dari total 263 usulan (Bandung, 17 September 2024)
Acara yang berlangsung pada Selasa, 17 September 2024, tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN, Kepala bidang hukum Lina Kurniasari, JF Penyuluh Hukum dari Kanwil Kemenkumham Jabar, serta staf Biro Hukum dan HAM Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
JF Analis Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Jabar dalam laporannya menjelaskan, dari 263 Desa/Kelurahan yang diajukan oleh 18 kabupaten/kota di Jawa Barat, hanya 100 Desa/Kelurahan yang memenuhi persyaratan sesuai Pedoman Pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) yang diatur dalam Surat Edaran Nomor PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022. Desa/Kelurahan yang lolos verifikasi telah melalui evaluasi ketat berbasis sistem E-Darkum, dengan pencapaian nilai minimal di atas 45.
Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum BPHN menyampaikan apresiasinya kepada Kanwil Kemenkumham Jabar yang telah melakukan pendampingan intensif dalam proses verifikasi. "Kami sangat menghargai kerja keras yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat dalam mendukung pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini. Sinergi yang kuat antara Kemenkumham dan Pemprov Jabar merupakan kunci keberhasilan program ini,” ujarnya.
Kanwil Kemenkumham Jabar juga menekankan bahwa pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum bukanlah sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya konkret menciptakan masyarakat yang lebih paham hukum dan mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Desa/Kelurahan yang ditetapkan diharapkan menjadi role model dalam hal akses informasi hukum, implementasi hukum di bidang keamanan dan ketertiban, serta penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
“Keberhasilan program ini tidak boleh hanya dilihat pada penetapannya saja, tetapi juga bagaimana Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat. Kanwil Kemenkumham akan terus mengawal proses ini, termasuk mendorong keterlibatan berbagai stakeholder lainnya, seperti BUMN, untuk turut mendukung keberlanjutan program ini,” jelas JF Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar.
Desa/Kelurahan yang sudah ditetapkan akan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat. Mengenai peresmian, Kanwil Kemenkumham Jabar akan menyesuaikan dengan agenda nasional, seperti Pilpres dan Pilkada. “Kami mengusulkan agar peresmian dilakukan setelah Oktober 2024, namun ini akan didiskusikan lebih lanjut dengan pihak terkait,” tambah JF Analis Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar.
Dengan penetapan ini, Kanwil Kemenkumham Jabar menegaskan komitmennya untuk terus mendukung terciptanya masyarakat Jawa Barat yang lebih sadar hukum, berintegritas, dan berkontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Lip : Agies