BDG_GRT_CJR - Kanwil Kemenkumham Jabae di bawah pimpinan Masjuno laksanakan tugas dan fungsi Kemenkumham RI di tingkat wilayah, melalui Kadivyankum Jabar, Andrieansjah, dan Kabid Hukum, Lina Kurniasari, beserta jajaran pada Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum JDIH lakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi Desa/Kel Sadar Hukum tahun 2024 di Kab. Bandung, Kab. Cianjur dan Kab. Garut, hari ini, Selasa, 17 September 2024.
Berpusat di Kantor Kecamatan Ciwidey, Kantor Kecamatan Ciranjang dan Kantor Kecamatam Garut Kota, kegiatan Pemantauan dan Evaluasi Desa Kelurahan Sadar Hukum ini dilaksanakan kepada 22 Desa dari tiga daerah tersebut. Dimana untuk ditetapkan menjadi Desa Sadar Hukum diperlukan proses yang panjang dari mulai pembinaan, penilaian, hingga penilaian untuk itu diharapkan Desa Sadar Hukum dapat tetap dipertahankan setelah pelaksaan Monev hari ini.
Ada 4 (empat) dimensi yang akan di monev dalam desa sadar hukum, diantaranya adalah Akses Informasi Hukum, Akses Keadilan, Akses Implementasi Hukum, serta Akses Demokrasi dan Regulasi. Monev ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa program desa sadar hukum berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Dengan melakukan pemantauan dan evaluasi secara rutin, diharapkan desa sadar hukum dapat terus berkembang dan memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dalam memahami dan mematuhi hukum. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa desa sadar hukum berfungsi dengan efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
(red/foto: Bid Hukum, editor: Toh)