BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini menerima kunjungan kerja oleh tim Pemerintah Daerah Kota Banjar dalam rangka melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Banjar secara hybrid (luring dan daring) (Selasa, 27/08/2024).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar,Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perangcang PUU Kanwil Jabar menerima kedatangan tim Perangkat Daerah Pemkot Banjar untuk membahas Raperda mengenai Kerja Sama Daerah dan Raperda mengenai Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia.
Melalui sambutannya mengawali kegiatan ini, Kabid Lina menyampaikan bahwa terkait Raperda tentang Kerja Sama sudah cukup jelas diatur dalam PP No. 28 Tahun 2018 dan turunannya yakni Permendagri No. 22 Tahun 2020 dan Permendagri No. 25 Tahun 2020. Lebih lanjut lagi Kabid Lina juga menyampaikan kembali mengenai asas kedayagunaan dan kehasilgunaan serta asas dapat dilaksanakan dalam proses pembentukan Peraturan Perundang – Undangan.
Sementara itu terkait Raperda Kesejahteraan Lanjut Usia dijelaskan bahwa sesuai Undang-Undang No. 13 Tahun 1998 pemerintah, masyarakat dan keluarga bertanggungjawab atas kesejahteraan sosial lanjut usia, selain itu disampaikan juga bahwa upaya peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia dilaksanakan oleh Pemerintah dan Masyarakat sebagai tanggung jawab mereka.
(Red/foto: Aul)