Bandung - Rapat Konsultasi Bapemperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu tentang Mekanisme Harmonisasi terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dibahas pada pertemuan hari ini (Jumat, 14/06/2024) bersama Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Harun Surya didampingi Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Perancang Zonasi Kabupaten Indramayu di Ruang Rapat Ismail Saleh JL. Jakarta No 27. Lt.I Bandung.
Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melaksanakan kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah baik inisiatif Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota serta konsepsi Rancangan Peraturan Kepala Daerah dari Kepala Daerah Provinsi, Kabupaten/kota. Hal ini sesuai dengan arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno yang menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat.
Selain pelaksanaan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda dan Raperkada, kami dari Bidang Hukum Divisi Pelayanan Hukum dan HAM khususnya pada sub bidang Fasilitasi dan Pembentukan Produk Hukum Daerah mempunyai tugas dan fungsi salah satunya yaitu mediasi dan konsultasi yang dalam hal ini mediasi dan konsultasi terkait Raperda inisiatif DPRD Kabupaten Indramayu yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Perda dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi. Selain itu, Perda dapat memuat materi muatan lokal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. akan tetapi materi muatan yang diatur tidak boleh melebihi kewenangan pemerintah daerah dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi untuk itu diperlukan proses penyelarasan terhadap substansi peraturan perundang-undangan melalui pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi.
(red/foto : Adb).