BANDUNG- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat harmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Subang tentang Rencana Jangka Panjang Daerah (RJPD) Tahun 2025-2045 bersama Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (BP4D) Kabupaten Subang dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kabupaten Subang serta Bagian Perundang-Undangan Sekretaris Daerah Kabupaten Subang. Pada hari ini, Jum’at (14/06/24) yang bertempat di Ruang Romli Atmasasmita.
Tampak hadir Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Harun Surya, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Subang (Ery, Mahdi dan Eris), Kepala Badan Perencanaan dan Pembanguan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Subang Iwan Syahrul, Kepala Bidang Peraturan Perundang-Undangan BP4D Kabupaten Subang Toto S., Novandi R. serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Subang Ridho Hakim dan Dindin F.
Dalam sambutannya, Harun mengatakan, “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.”, katanya seraya membuka kegiatan secara resmi.
Rapat Pengharmonisasian kali ini membahas 1 Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Subang yaitu Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 merupakan tindaklanjut dari:
1. Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) dan Pasal 264 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa RPJPD ditetapkan dengan Perda;
2. Dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Pasal 5 (1) dan Pasal 9 RPJP Daerah memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah yang mengacu pada RPJP Nasional dan Penyusunan RPJPD dilakukan melalui urutan:
a. penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
b. musyawarah perencanaan pembangunan; dan
c. penyusunan rancangan akhir rencana Pembangunan;
- Dalam UU 23 Tahun 2014:
- Pasal 265 RPJPD menjadi pedoman dalam perumusan visi, misi, dan program calon kepala daerah.
- Pasal 266 : * Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak menetapkan Perda tentang RPJPD Anggota DPRD dan kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 bulan. * Apabila kepala daerah tidak menetapkan Perkada tentang RKPD kepala daerah dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 3 bulan.
- Dalam Permendagri 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah: Pasal 12 ayat (1) RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan RTRW.
- Penyusunan RPJPD 2025-2045 kabupaten/kota harus selaras dengan RPJPN RPJPN 2025-2045 yaitu Visi Indonesia Emas. Untuk bersama mewujudkan Visi Indonesia Emas sebagai Negara Nusantara yang Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan, sebab Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN 2025-2045 menjadi titik tolak untuk mengorkestrasi potensi daerah dalam agenda transformasi sosial-ekonomi nasional.
Adanya 3 hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan dan penyelarasan RPJPD yaitu Pertama, perlunya identifikasi penahapan pembangunan dan penurunan arah kebijakan, juga penajaman karakteristik daerah termasuk visi dan tema masing-masing daerah supaya kesinambungan bisa dicapai. Kedua, perlunya, pendalaman 45 indikator utama pembangunan antara daerah dengan Pokja pengampu indikator pada level nasional. Dan yang ketiga, perlunya pemetaan pengampu dan ketersediaan data hingga level kabupaten kota.