Kab. Bekasi- Berdasarkan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno yang diteruskan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andriensjah dan jajarannya. Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat laksanakan Kegiatan Pemeriksaan Faktual Lapangan Pemberi Bantuan Hukum serta Pengawasan dan Pemantauan Pelaksanaan Bantuan Hukum di wilayah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Kerawang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Subang.
Pelaksana kegiatan yaitu Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari yang didampingi sejumlah stafnya lakukan Pemeriksaan Faktual Lapangan Pemberi Bantuan Hukum di wilayah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Subang dilaksanakan oleh Kelompok Kerja Daerah (Pokjada) Kanwil Kemenkumham Jawa Barat pada hari Jumat tanggal 30 Agustus 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagian bagian dari rangkaian Perpanjangan Sertifikasi PBH. Perpanjangan Sertifikasi adalah proses verifikasi dan akreditasi ulang terhadap Pemberi Bantuan Hukum yang telah terakreditasi pada periode akreditasi 3 (tiga) tahun sebelumnya, yaitu tahun 2022 - 2024.
Adapun Pemberi Bantuan Hukum yang dikunjungi untuk dilakukan pemeriksaan faktual lapangan oleh Pokjada Kanwil Kemenkumham Jawa Barat adalah PBH Peradi Cikarang di Kabupaten Bekasi, LBH Universitas Singaperbangsa Karawang di Kabupaten Karawang, Posbakumadin Purwakarta di Kabupaten Purwakarta, dan LBH Universitas Subang di Kabupaten Subang.
Pemeriksaan faktual dilakukan melalui survei langsung ke alamat kantor PBH. Saat pemeriksaan faktual, Pokjada melakukan pemeriksaan kesesuaian sarana dan Prasarana kantor PBH sebagaimana yang telah diunggah PBH di aplikasi Sidbankum.
Hasil pemeriksaan faktual yang dilakukan oleh Pokjada akan di unggah ke dalam aplikasi Verasi Sidbankum. Setelah pemeriksaan faktual lapangan seluruh PBH di Jawa Barat selesai dilakukan, Pokjada akan menyampaikan rekomendasi terhadap hasil verifikasi yang dilakukan kepada Panitia Verifikasi dan Akreditasi melalui Kelompok Kerja Pusat paling lambat tanggal 12 September 2024.
Selain melaksanakan pemeriksaan faktual lapangan, Pokjada Kanwil Kumham Jabar juga melakukan Pengawasan dan Pemantauan Pelaksanaan Bantuan Hukum terhadap sample Penerima Bantuan Hukum dari YLBH Pejuang Tegaknya Integritas Hukum dan Posbakumadin Bekasi di Lapas Kelas II A Bekasi, PBH Peradi Cikarang di Lapas Kelas IIA Cikarang, LBH Universitas Singaperbangsa Karawang di Lapas Kelas IIA Karawang, Posbakumadin Purwakarta di Lapas Kelas IIB Purwakarta, dan LBH Universitas Subang di Lapas Kelas IIA Subang.
Pengawasan dan Pemantauan Pelaksanaan Bantuan Hukum dilakukan melalui tool monitoring berupa wawancara questioner yang merupakan template monev pelaksanaan bankum. Dalam kesempatan wawancara ini Pangwasan menanyakan benar atau tidaknya penerima bankum didampingi oleh Pemberi Bantuan Hukum, serta penilaian penerima bantuan hukum atas layanan yang didapatkan. Monitoring dan evaluasi dengan metode wawancara ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data yang diunggah oleh Pemberi Bantuan Hukum (PBH) pada aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum), serta memastikan bahwa penyaluran dana bantuan hukum tepat sasaran, efektif, efisien sesuai dengan standar layanan bantuan hukum.