BANDUNG-Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat Andriensjah didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ave Maria Sihombing dan Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Zaki Fauzi Ridwan serta staf, ikuti bersama secara virtual Rapat Persiapan Pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Piloting dan lnkubasi bagi Para Pelaku Usaha Perseroan Peroangan. Pada hari ini, Jum’at (30/08/24) yang bertempat di Ruang Romli Atmasasmita.
Menindaklanjuti rencana kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka Piloting dan lnkubasi bagi para pelaku usaha Perseroan Perorangan yang tertuang pada surat Nomor AHU.7.AH.01-1059 tanggal 21 Februari 2024 yang lalu. Itu merupakan upaya kerja keras Direktorat Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) sebagai bentuk dukungan bagi para Pelaku Usaha Perseroan Perorangan.
FGD yang akan dilaksanakan tersebut bertujuan untuk menginventarisasi permasalahan yang dialami para pelaku usaha perseroan perorangan di Daerah, menjadi wadah sosialisasi Perseroan Perorangan pada instasi terkait di daerah, dan mendapat tanggapan dan masukan dari instansi tersebut. Di samping itu, Kegiatan ini dimaksudkan sebagai pembinaan dan pemantauan berkelanjutan selama waktu tertentu untuk membekali pelaku usaha Perseroan Perorangan agar dapat maju dan berkembang.
Pada kesempatan ini, Direktur Badan Usaha Santun M. Siregar memberikan paparan materi terkait peningkatan Layanan Perseroan Perorangan FGD Piloting dan Inkubasi Perseroan Perseorangan. Dalam paparannya, Santun M. Siregar menjelaskan bahwa terdapat 203.746 Perseroan Perorangan yang mayoritas KBLI kegiatan perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor. Jumlah PTP yang telah mengisi laporan keuangan sejumlah 6.362 Perseroan. Di samping itu, terdapat 168 Perseroan yang telah menjadi Perseroan Persekutuan Modal.
Lebih lanjut, Santun menjelaskan kendala-kendala Perseroan Perorangan dimulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), Bantuan sosial, perpajakan, bantuan pembiayaan, laporan keuangan, penyalahgunaan entitas PTP, tren pembubaran, perizinan sektoral, instansi daerah, konstruksi, pengadaan barang/jasa pemerintah, tarif PNBP merek PTP, akses PTP sampai pada pembinaan.
Adapun upaya yang telah dan akan dilakukan yaitu berkoordinasi dengan stakeholder, melakukan pemetaan permasalahan, melakukan sosialisasi melalui kantor wilayah dan melakukan pemeriksaan langsung ke lapangan. Usaha yang masih berlangsung adalah brand merek PTP, penyempurnaan Aplikasi PTP dan peningkatan kualitas PTP melalui program inkubasi. Piloting dan inkubasi PTP ini direncanakan akan diselenggarakan di 9 Wilayah selain di Jawa Barat, yang diantaranya Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung, DI Yogyakarta, Bali, Gorontalo, Sulawesi Selatan dan Papua. Dalam bentuk FGD dengan pemberian materi sesuai dengan hasil prainkubasi yang dilakukan di masing-masing wilayah.
Kantor wilayah memiliki kewajiban untuk memilih tema inkubasi, menetapkan Lokasi FGD dan memastikan hotel tersebut sudah terdaftar dalam e-catalog, menetapkan 40 PTP sebagai peserta kegiatan inkubasi dan mengirim undangan. Selain itu, kantor wilayah harus memastikan narasumber dari Bank Indonesia (BI) Provinsi untuk materi laporan keuangan UMK, himbara untuk strategi pendanaan, Kantor Pelayanan Pajak untuk materi perpajakan dan Asosiasi Pengusaha untuk potensi pasar, jaringan usaha dan kerja sama.
Maka dari itu, output yang diharapkan yaitu agar dapat diketahui daftar inventarisi masalah atau kendala Perseroan Perorangan yang dihadapi dan Kurikulum Inkubasi yang disesuaikan dengan kebutuhan Pelaku Usaha Perseroan Perorangan di Wilayah serta tanggapan maupun masukan dari Lembaga atau Instansi terkait dan juga potensi kerja sama.