BANDUNG-Berdasarkan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno yang diteruskan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi dan jajarannya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat harmonisasikan Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP). Pada hari ini, Jum’at (23/08/24) pagi.
Tampak hadir Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, Kepala Dinas DPMPTSP Sukabumi Ali Iskandar, Kabag Hukum Setda Kab. Sukabumi Nanang Hidayat bersama stafnya Arif Firdaus dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Sukabumi (Agus Rukmanda, Erdian, Shendy Sheldon, Nevrina, Harun Surya, Mahdi Sukamdani, Ferdinan, Visi Triyeni dan Suherni) serta bergabung secara virtual perwakilan dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sukabumi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Sukabumi, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Sukabumi, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Sukabumi, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukabumi, Dinas Perhubungan Kabupaten Sukabumi dan Dinas Peternakan Kabupaten Sukabumi.
Suhartini berlaku sebagai moderator dan membuka kegiatan secara resmi dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari. Dalam sambutannya, Lina mengungkapkan, “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif. ”, ungkapnya.
Lina juga menjelaskan bahwa Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik (MPP) merupakan Raperkada yang dibuat berdasarkan kewenangan daerah. Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik.
MPP adalah pengintegrasian Pelayanan Publik yang diberikan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, badan usaha milik negara BUMN, badan usaha milik Daerah BUMD, serta swasta secara terpadu pada 1 (satu) tempat sebagai upaya meningkatkan kecepatan, kemudahan, jangkauan, kenyamanan, dan keamanan pelayanan. Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dalam Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik bahwa Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan penyelenggaraan MPP.
Penyelenggara MPP pada pemerintah daerah Kabupaten/kota yaitu DPMPTSP secara ex-officio yang mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyelenggaraan pelayanan dan penyediaan fasilitas pada Gerai Pelayanan. Dalam melaksanakan Penyelenggara MPP menyelenggarakan fungsi:
a. penyediaan sarana, tempat, dan/atau ruang pelayanan;
b. penataan dan pengaturan pola pelayanan dalam penyelenggaraan MPP;
c. pengoordinasian ketersediaan Standar Pelayanan bagi keseluruhan pelayanan dalam MPP;
d. penjaminan kualitas pelayanan dalam MPP sesuai dengan Standar Pelayanan;
e. penyediaan tata tertib;
f. penyediaan mekanisme, pengelolaan, dan penyelesaian pengaduan masyarakat yang terintegrasi atau terhubung dengan system pengelolaan pengaduan pelayanan public nasional dalam penyelenggaraan MPP; dan
g. pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan MPP.
Kegiatan pun dilanjutkan dengan penyampaian analisis konsepsi oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan dan tanya jawab sampai pada berakhirnya rapat.