Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi untuk tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Acara ini dihadiri kepala bidang hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, DPRD Kota Depok serta perancang peraturan dari Kanwil Kemenkumham Jabar. (Kota Depok, 15 Agustus 2024)
Rapat ini bertujuan untuk menyelaraskan dan mengharmonisasikan konsepsi perumusan norma dalam peraturan daerah agar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan dapat diimplementasikan secara efektif. Tiga Raperda yang dibahas meliputi Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Penanggulangan Kemiskinan, serta Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah.
Raperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dirancang untuk mengembangkan norma yang lebih spesifik terkait kesejahteraan lanjut usia. Penyusunan Raperda ini mengacu pada berbagai peraturan yang telah ada, termasuk undang-undang tentang kesejahteraan lanjut usia dan strategi kelanjutusiaan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Selanjutnya, Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan diharapkan dapat memberikan pengaturan yang lebih rinci dan komprehensif dalam upaya mengatasi kemiskinan di Kota Depok. Raperda ini akan melengkapi peraturan daerah sebelumnya yang telah mengatur penyelenggaraan kesejahteraan sosial namun masih bersifat umum.
Terakhir, Raperda tentang Pengembangan Riset dan Inovasi Daerah bertujuan untuk memperkuat upaya inovasi di tingkat daerah. Raperda ini mengacu pada undang-undang terkait pemerintahan daerah dan tata kelola riset dan inovasi, serta mengatur sinergi antara berbagai pihak seperti Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA), lembaga riset swasta, perguruan tinggi, dan masyarakat.
hal ini menunjukan bahwa pentingnya kerja sama dan koordinasi antara berbagai pihak dalam proses pembentukan peraturan ini. diharapkan agar setiap materi muatan Raperda dapat dibahas secara mendalam dan menyeluruh, serta mendorong peserta rapat untuk aktif memberikan masukan berupa kritik, saran, dan usulan. Hal ini diharapkan dapat membantu menghadapi tantangan yang semakin kompleks dan memajukan kesejahteraan masyarakat Kota Depok di masa depan.
(Red/dok : agies)