BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Walikota (Raperwal) Kota Bekasi bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi secara daring melalui Zoom Meeting (Kamis, 15/08/2024).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat harmonisasi secara daring bersama Perangkat Daerah Pemkot Bekasi membahas Raperda tentang Inovasi Daerah dan Raperwal tentang Petunjuk Pelaksanaan Mutasi PNS.
Dalam sambutannya membuka rapat Hamonisasi ini, Kabid Lina menyampaikan bahwa Raperda tentang Inovasi Daerah bertujuan meningkatkan kinerja Pemda dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik. Di sini juga dijelaskan bahwa kriteria inovasi daerah meliputi pembaharuan sebagai unsur dari inovasi, bermanfaat bagi daerah dan masyarakat, serta tidak membebani atau membatasi masyarakat yang tidak sesuai peraturan dan perundang – undangan.
Sementara itu terkait Raperwal mengenai Mutasi PNS disampaikan bahwa Raperwal ini disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, selain itu juga disampaikan bahwa pemutasian dapat dilakukan dalam 1 instansi yang sama atau antar instansi yang berbeda, mutasi juga dapat dilakukan atas pengajuan dari PSN itu sendiri, sementara itu pembiayaan yang timbul dibebankan pada APBD instansi penerima.
Diharapkan agar melalui Rapat Pengharmonisasian dapat membahas lebih dalam dan menyeluruh lagi terkait hal-hal yang disampaikan sebelumnya sehingga diperoleh kesepakatan untuk setiap materi muatan.
(Red/foto: Aul)