BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi oleh Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 5 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Garut secara daring melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut (Senin, 24/06/2024).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi dengan Perangkat Daerah Pemkab Garut membahas Raperbup terkait Sistem Informasi Kearsipan, Raperbup tentang Pedoman Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi ASN, Raperbup mengenai Perubahan Atas Pengelolaan Keuangan Desa, Raperbup tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa dan Raperbup terkait Pembentukan Desa Persiapan.
Dalam sambutan oleh Kabid Lina disampaikan bahwa Raperbup tentang Kearsipan ini disusun berdasar kewenangan yang diberikan pada daerah dalam pengelolaan kearsipan sesuai UU No. 23 tahun 2014. Sementara itu terkait Raperbup Hukdis ASN dijelaskan bahwa raperda tersebut berpedoman pada UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Selanjutnya mengenai Raperbup Keuangan desa disampaikan bahwa materi muatan dalam Raperbup ini terkait dengan batas nilai transaksi pada penerimaan yang berasal dari APB Desa yang dilaksanakan dengan transaksi non tunai, mengingat tidak ada pedoman dari aturan diatasnya. Sementara itu terkait Raperbub Batas Desa dijelaskan bahwa dalam Raperda tersebut pelaksanaannya diatur berdasarkan Permendagri No. 45 Tahun 2016, serta pengesahannya oleh Bupati/Wali Kota dengan Peraturan Bupati/Wali Kota yang memuat titik koordinat batas Desa.
Terakhir mengenai Raperbup Desa Persiapan disampaikan bahwa rekomendasi tim pembentukan desa tidak tepat untuk dijadikan argumentasi yuridis dalam penyusunan Raperbup, sehingga disarankan agar Raperbup ini memedomani Permendagri No. 1 Tahun 2017 agar Raperbup merumuskan mengenai hal-hal yang dilaporkan dalam perkembangan pelaksanaan desa persiapan secara berkala setiap 6 bulan.
Setelah sambutan dan penyampaian oleh pemrakarsa mengenai latar pembentukan Raperda – Raperda tersebut, rapat harmonisasi dilanjutkan dengan penyampaian konsepsi oleh Perancang PUU Kanwil Jabar terhadap Raperda tersebut.
(Red/foto: Aul)