Bandung - (Senin, 24/06/2024) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Masjuno, resmi melantik dan mengambil sumpah Notaris Pengganti, Novi Anggraeni di Wilayah Jawa Barat. Pelantikan ini dilaksanakan di Aula Sahardjo Kanwil Kemenkumham Jabar Jl. Jakarta No. 27 Lt.II Bandung.
Dalam upacara pelantikan ini juga turut hadir Kepala Divisi Keimigrasian, Yayan Indriana, Plh. Kepada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Harun Surya, Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Zaki Fauzi Ridwan, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda.
Dalam amanatnya, Masjuno menyampaikan Berdasarkan Pasal 29 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris diatur bahwa seorang Notaris Pengganti baru dapat mulai melaksanakan jabatannya dan membuat akta setelah dilantik oleh pejabat yang berwenang. Adapun, periode pelaksanaan jabatan sebagai notaris pengganti hanya dapat dilaksanakan selama periode cuti yang disetujui dan ditetapkan dalam Surat Penetapan Majelis Pengawas Daerah Notaris.
Notaris Pengganti yang dilantik sekarang ini mengemban peran dan marwah yang sama pentingnya dengan Notaris sebagai pejabat umum yang menyelenggarakan perikatan keperdataan untuk masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk Saudari menjaga kualitas dan integritas pelayanan. “Saya berharap, Notaris Pengganti yang baru dilantik dapat senantiasa menjunjung kejujuran dan kepastian hukum dalam pelaksanaan jabatan dan pekerjaan lainnya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris”. ujar Masjuno.
Sebagai Notaris Pengganti, diwajibkan melaksanakan prinsip kehati-hatian seperti : 1). Prosedur pembuatan akta wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dimana akta harus terlebih dahulu dibacakan dan ditandatangani oleh para pihak di hadapan Notaris pada wilayah kedudukan Notaris, 2). Kepastian hukum agar akta berkekuatan sebagai alat bukti otentik harus senantiasa Saudari lindungi dengan memastikan penandatanganan akta oleh Saudari selaku Notaris Pengganti dan para saksi dilakukan seketika setelah akta ditandatangani oleh para pihak, 3). Dalam melaksanakan waarmerking dan legalisasi perjanjian, Saudari wajib memahami konteks dan substansi perjanjian untuk mencegahnya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau kausa yang halal. Selain untuk melindungi kepastian hukum, langkah ini akan melindungi para Notaris Pengganti serta pihak-pihak dari implikasi masalah hukum kedepannya, 4) Penting untuk memperhatikan dan tidak menunda kewajiban pelaporan data pemilik manfaat badan usaha pada kesempatan pertama yakni dalam hal Saudari melaksanakan pendirian badan usaha dan perubahan anggaran dasar badan usaha. Notaris Pengganti bisa mendalami pengertian Pemilik Manfaat untuk tiap-tiap jenis badan usaha berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi.
Seiring dengan keberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Jasa bagi Notaris, Notaris Pengganti turut wajib melaksanakan identifikasi profil dan sumber dana pengguna jasa dalam rangka penerapan prinsip mengenali pengguna jasa. Hasil pekerjaan yang kita laksanakan dengan baik, merupakan kontribusi yang berharga bagi pembangunan bangsa dan negara.
(Red/doc) : Iqbal