Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kadivmin Kemenkumham Jabar Dan Pimpinan Tinggi Kanwil Seluruh Indonesia Ikuti Sosialisasi Indek Layanan Kesekretariatan (ILK) Bersama BSK Kemenkumham R.I

12345

Bandung - Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro, bersama para Administrator Indek Layanan Kesekretariatan (ILK) Kanwil Kemenkumham Jabar, pagi ini (Senin, 09/09/2024) mengikuti Pembukaan Kegiatan Sosialisasi Indek Layanan Kesekretariatan (ILK) bersama Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia secara Virtual melalui Aplikasi Zoom di Ruang Soehendro Hendarsin Kanwil Kemenkumham Jabar Jl. Jakarta No. 27 Lt.II Bandung.

Dalam arahannya, Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkumham R.I Y. Ambeg Paramarta menyampaikan Indeks Layanan Kesekretariatan (ILK) merupakan instrumen yang digunakan untuk mengukur kualitas layanan Kesekretariatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang menjadi salah satu capaian target kinerja Kementerian Hukum dan HAM dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien dan akuntabel, yang dalam penyusunannya didasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Tahun 2020-2024.

Dengan pendekatan konsep 360, ILK mengembangkan metode evaluasi yang komprehensif untuk mengukur kualitas, ketersediaan, dan aksesibilitas layanan tersebut dari berbagai sudut pandang, menganalisis demografi dari berbagai kelompok dalam suatu wilayah dan memahami sejauh mana kebutuhan dan preferensi pegawai serta pengampu tugas dan fungsi terpenuhi dengan layanan yang ada.

ILK dapat membantu dalam memahami sejauh mana layanan yang tersedia tersebut diberikan secara merata dan dapat diakses oleh berbagai level unit kerja, serta membantu perumusan kebijakan untuk meningkatkan keterjangkauan dan kualitas layanan bagi pegawai serta pengampu tugas dan fungsi.

Pemetaan indeks layanan kesekretariatan melibatkan identifikasi, penelusuran, dan penataan data tentang layanan yang tersedia di suatu wilayah. Formulasi metode pengukuran dalam ILK dapat digunakan untuk mengukur aksesibilitas, kualitas, dan pemerataan layanan tersebut diantara wilayah yang berbeda dimana melibatkan penimbangan pada penilaian responden yang akan diisi pada setiap wilayah.

 

Dengan adanya pendekatan ini, ILK dapat memberikan gambaran yang holistik tentang efektivitas dan inklusivitas layanan kesekretariatan di suatu wilayah, serta membantu dalam merumuskan kebijakan untuk meningkatkan keterjangkauan dan kualitas layanan bagi semua level unit kerja.

ILK terdiri dari 3 wilayah unit yaitu Unit pusat, Unit Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis yang terbagi pada setiap wilayahnya antara penerima layanan dan pemberi layanan. Pemetaan pertanyaan dalam ILK disusun sesuai dengan jenis Layanan kesekretariatan yang diterima penerima layanan. Yang terbagi atas:

1. Layanan SDM

2. Layanan BMN dan Umum

3. Layanan Perencanaan dan Keuangan

4. Kehumasan, Advokasi hukum dan Kerja Sama

Penerima layanan ini terbagi menjadi beberapa kategori berdasarkan peran dan tanggung jawab dalam organisasi: 1. Pengampu Tusi: Menampilkan pertanyaan untuk mengukur unit kerja lain. Individu yang memiliki tanggung jawab atas tugas dan fungsi tertentu dalam organisasi, seperti kepala divisi di Kanwil yang menilai layanan terkait manajemen SDM yang diberikan Setjen sebagai Unit Pusat, 2. Individu Pegawai: Menampilkan pertanyaan untuk mengukur unit kerja yang memberikan pelayanan terhadap individu pegawai untuk kebutuhan personal atau pekerjaan mereka, seperti pegawai memberikan penilaian terhadap layanan pelatihan yang diberikan oleh unit kerja pemberi layanan, 3. Pengampu Tusi dan Individu Pegawai: Menampilkan pertanyaan untuk kedua kondisi tersebut. Kombinasi dari kedua kategori di atas, di mana individu tersebut memiliki tanggung jawab atas tugas dan fungsi tertentu sekaligus menggunakan layanan untuk kebutuhan personal, seperti seorang Kepala Bidang yang juga menggunakan layanan untuk bidang dimana dia juga pengampu tugas dan fungsi.

Pengukuran kualitas layanan kesekretariatan dalam ILK yang diterjemahkan dalam pertanyaan, mengacu pada 5 (lima) perspektif, yaitu: 1. Keandalan dalam Pelayanan (Reliability) kemampuan dan keandalan unit kerja untuk menyediakan pelayanan yang terpercaya, 2. Kepastian dalam pelayanan (assurance) kemampuan dan keramahan serta sopan santun pegawai dalam meyakinkan kepercayaan penerima layanan, 3. Ketanggapan dalam pelayanan (responsiveness) kesanggupan untuk membantu dan menyediakan pelayanan secara cepat dan tepat, serta tanggap terhadap keinginan penerima layanan, 4. Sarana dan Prasarana (Tangible) kualitas pelayanan berupa penampilan fisik fasilitasnya, teknologi pendukung, dan tampilan pegawai, 5. Sikap dalam pelayanan (empathy) sikap tegas tetapi penuh perhatian dari pegawai terhadap penerima layanan.

Y. Ambeg menambahkan dalam pelaksanaannya pasti ada resistensi. Ini merupakan keharusan ini merupakan mandat Permenkumham dan mandat nasional. Tahun 2024 ini adalah tahun pijakan pelaksanaan RB di 5 tahun kedepan.




(red/foto : Adb).

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI