BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi ini menerima kunjungan kerja oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur dalam rangka melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Cianjur terkait Pajak dan Retribusi Daerah (Senin, 09/09/2024).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari beserta Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kehadiran Perangkat Daerah Pemkab Cianjur, dalam rapat ini Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah juga turut hadir secara daring melalui Zoom Meeting.
Dalam rapat kali ini tim Perancang Kanwil Jabar bersama Pemkab cianjur membahas Raperbup mengenai Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah, Raperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bumi & Bangunan Perdesaan & Perkotaan, Pajak Reklame & Pajak Air Tanah, serta Raperbup tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Barang Jasa Tertentu, Pajak Mineral Bukan Logam & Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, & Bea Perolehan Hak Atas Tanah & Bangunan.
Dalam sambutan oleh Kadivyankumham Andrieansjah, beliau menyampaikan bahwa rapat Harmonisasi ini merupakan salah satu proses yang harus dilalui agar rancangan peraturan yang disusun bisa disahkan menjadi peraturan resmi.
Selanjutnya terkait Raperbup mengenai Pemeriksaan Pajak disampaikan bahwa dalam Raperbup ini perlu ada perumusan norma lebih teknis sebagai pelaksanaan di tingkat daerah dan perlu dirumuskannya secara rinci produk hukum apa saja yang dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Sementara itu terkait Raperbup Pemungutan PBB dan sebagainya disampaikan beberapa catatan seperti perlunya penyesuaian dengan pengaturan mengenai sistem pemungutan official assessment, objek yang diatur di dalam Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak bisa diperluas, serta perlunya penyesuaian dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah.
Lebih lanjut terkait Raperbup tentang Pemungutan Pajak Barang Jasa Tertentu disampaikan bahwa cara penghitungan dan lain-lain perlu disesuaikan dengan pengaturan mengenai sistem pemungutan self assessment. Selain itu juga disampaikan perlunya pencantuman Opsen Pajak MBLB dan adanya kewajiban Bupati untuk melakukan penagihan terhadap wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran.
(Red/foto: Aul)