Bandung - Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi yang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Bidang Hukum, Lina Kurniasari menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat harmonisasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.
Rapat harmonisasi, hari ini (Jumat, 16/08/2024), dilaksanakan di Ruang Ismail Saleh, secara virtual dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan terhadap Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Risiko Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, perwakilan Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bandung Barat, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Bandung Barat, serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Bandung Barat Kanwil kemenkumham Jabar.
Perancang Perundang-undangan Kemenkumham Jabar Zonasi Kabupaten Bandung Barat menyampaikan beberapa masukan dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) yaitu : Pertimbangan alasan pembentukan Raperda, Memperhatikan Teknik Penulisan sesuai ketentuan dalam lampiran II UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. Selain itu perlu mencantumkan landasan filosofis dan sosiologis dalam konsideran menimbang karena pembentukan Raperbup bukan merupakan perintah langsung dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Surat selesai harmonisasi dari Kanwil Kemenkumham akan disampaikan apabila pemrakarsa dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat telah melakukan perbaikan draft sesuai dengan hasil rapat harmonisasi dan disampaikan kepada Kanwil sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.
(red/foto : Adb).