BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi dari Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada hari ini menerima kunjungan kerja oleh tim anggota DPRD Kota Bekasi dalam rangka melaksanakan konsultasi dan studi komparasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat (Jumat, 28/06/2024).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harun Surya beserta Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kedatangan tim anggota DPRD Kota Bekasi untuk berkonsultasi terkait rencana pembentukan Raperda mengenai toleransi tersebut.
Oleh anggota Pansus DPRD Kota Bekasi disampaikan bahwa maksud dan tujuan kedatangan mereka ke Kanwil Jabar adalah untuk meminta saran dan masukan dari Kemenkumham terkait rencana pembentukan Raperda mengenai toleransi ini.
Dalam paparannya, Perancang Madya Kanwil Jabar Harun Surya menyampaikan bahwa penyusunan konsepsi Raperda Toleransi berkaitan dengan urusan pemerintahan umum di daerah dan di bawahnya. Lebih lanjut Harun menyebutkan bahwa langkah pembentukan peraturan ini bisa melalui Rancangan Peraturan Kepala Daerah, karena mengenai toleransi kehidupan bermasyarakat ini masih belum ada diatur oleh peraturan atau undang – undang di atas Perda sehingga tidak adanya peraturan atau perundang-undangn yang bisa dijadikan pedoman atau acuan.
Kedepannya Pansus DPRD Kota Bekasi akan mempertimbangkan kembali langkah pembentukan Raperda tentang toleransi tersebut sesuai dengan saran dan usulan yang telah disampaikan oleh Perancang Kanwil Jabar.
(Red/foto: Aul)