Bandung - Kemenkumham Jabar siang ini (Jumat, 28/09/2024) mengharmonisasikan 2 (dua) Rancangan Peraturan Walikota Kota Cimahi. Kedua Raperwal tersebut meliputi : 1. Layanan Nomor Tunggal Panggilan darurat 112 dan 2. Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2025.
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.
Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno telah menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Perancang Perundang-undangan Ahli Madya Harun Surya bersama Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Zonasi Kota Cimahi melaksanakan pertemuan secara Virtual dengan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi, Kepala BPKAD Kota Cimahi, dan Bagian Hukum Kota Cimahi
Berdasarkan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 20 menyatakan setiap penyelenggara telekomunikasi wajib memberikan prioritas untuk pengiriman, penyaluran, dan penyampaian informasi penting yang menyangkut keamanan negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda, bencana alam, marabahaya, dan/atau wabah penyakit.
Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang Layanan Tunggal Panggilan Darurat sebagai peraturan pelaksananya pada Pasal menyebutkan layanan nomor tunggal panggilan darurat diselenggarakan di tingkat nasional dan daerah.
Raperwal tentang Standar Harga Satuan Pemerintah Daerah Kota Cimahi Tahun 2025, menyatakan bahwa ini merupakan delegasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 51 ayat (5) Analisis standar belanja dan standar teknis dan standar harga satuan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
(red/foto : Adb).