Purwakarta, 28 Juni 2024 - Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dilaksanakan di Aula Kantor Desa Cibuntu, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, pada hari Jumat (28/6). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar, Lina Kurniasari, didampingi oleh JFT Penyuluh Hukum. Turut hadir dalam acara tersebut perwakilan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Camat Wanayasa, serta Kepala Desa dan jajaran dari Desa Cibuntu.
Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala Desa Cibuntu, yang mengucapkan terima kasih atas kedatangan tim penilai dari Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Beliau juga memperkenalkan profil Desa Cibuntu kepada para peserta.
Kasi PMD kemudian memberikan sambutan yang mengapresiasi persiapan yang telah dilakukan oleh Kepala Desa Cibuntu untuk mengikuti penilaian ini. Beliau berharap Desa Cibuntu dapat memperoleh nilai optimal dan meraih penghargaan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Kabid Hukum, Lina Kurniasari, dalam sambutannya menyampaikan bahwa penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah salah satu prosedur yang harus dilalui oleh desa/kelurahan yang telah dibina untuk ditetapkan sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Ia menjelaskan bahwa Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah desa yang telah dibina atau secara mandiri memenuhi kriteria sebagai Desa/Kelurahan Sadar Hukum.
Lina juga menjelaskan bahwa Badan Pembinaan Hukum Nasional telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Berdasarkan surat edaran ini, penilaian kesadaran hukum masyarakat setiap desa/kelurahan akan didasarkan pada nilai Kuesioner Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi empat dimensi dengan batas nilai minimal masing-masing:
- Dimensi Akses Informasi Hukum: nilai minimal 22
- Dimensi Akses Implementasi Hukum: nilai minimal 13
- Dimensi Akses Keadilan: nilai minimal 5
- Dimensi Akses Demokrasi dan Regulasi: nilai minimal 5
Selanjutnya, perwakilan dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan arahan terkait program Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Program ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sehingga mereka tahu, paham, dan taat hukum. Ia juga membagi peserta penilaian menjadi beberapa kelompok berdasarkan indikator penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yaitu Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Keadilan, dan Akses Demokrasi serta Regulasi.
Tim penilai terdiri dari Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar, Lina Kurniasari, yang menangani Akses Informasi Hukum, Biro Hukum dan HAM Provinsi Jawa Barat untuk Akses Implementasi Hukum, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk Akses Demokrasi dan Regulasi serta Akses Keadilan.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan hasil yang positif bagi Desa Cibuntu dalam upaya menjadi Desa Sadar Hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat setempat.