BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi oleh Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Cimahi secara daring melalui Zoom Meeting (Rabu, 29/05/2024).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar dan para Perangkat Daerah Pemerintah Kota Cimahi membahas 3 Raperkada mengenai pemberian biaya pendidikan kepada peserta didik yang berasal dari keluarga tidak mampu, Raperda mengenai penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, satuan pendidikan dasar & satuan pendidikan menengah pertama dan Raperda mengenai pelaksanaan seleksi pengadaan calon Aparatur Sipil Negara.
Dalam sambutan oleh Kasubid Suhartini, disampaikan bahwa Raperkada mengenai pemberian biaya pendidikan ini terkait dengan Permen Dikbudristek No. 32 Tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan, dimana Peraturan Menteri ini tidak secara tegas memberikan delegasi pada Peraturan Daerah.
Sementara itu mengenai Raperda Penerimaan Peserta Didik disampaikan bahwa Raperda ini merupakan delegasi dari Permendikbud No. 1 Tahun 2021. Selanjutnya mengenai Raperda tentang seleksi calon ASN disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2023, yang mana UU ini baru dikeluarkan tahun 2023 sehingga peraturan pelaksananya belum banyak terkait hal tesebut, salah satunya terkait pengadaan ASN.
(Red/foto: Aul)