Bandung - Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kemenkumham Jabar) pada hari ini memberikan remisi atau pemotongan masa tahanan kepada 60 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Kemenkumham Jabar (Kamis, 23/05/2024), remisi khusus yang diberikan pada hari raya Waisak tahun 2024 ini diberikan bagi seluruh Warga Binaan yang beragama Buddha sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto secara simbolis melaksanakan Penyerahan SK Remisi Waisak di Rutan Kelas I Bandung dan diterima oleh 1 orang WBP beragama Buddha di Rutan Bandung dengan besaran Remisi 1 bulan.
Kadivpas Robianto menjelaskan bahwa Remisi Waisak ini diberikan sesuai aturan yang sudah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif, terangnya. Robianto pun menjelaskan besaran Remisi yang diberikan berkisar 15 hari hingga 2 bulan tanpa dipungut biaya. Dari 60 WBP Kemenkumham Jabar yang mendapat Remisi itu satu orang mendapat Remisi Khusus II.
Dalam kesempatannya Kepala Rutan Bandung Suparman menuturkan bahwa setiap hak - hak WBP di Rutan Bandung telah dipenuhi sesuai aturan yang berlaku termasuk pemberian Remisi. "Semua hak - hak WBP kita penuhi tanpa ada pungutan" tegas Suparman.
Penyerahan Surat Keputusan Remisi Waisak itu disaksikan para WBP dan pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Jabar dan Rutan Bandung.
(Red/foto: Humas/Divisi Pemasyarakatan)