Bandung, (1/07/2024) - Pemerintah Kota Tasikmalaya bersama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat lakukan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Tasikmalaya di ruang Rapat Ismail Saleh, Kanwil Kemenkumham Jabar.
Rapat dihadiri oleh berbagai pejabat dari Pemerintah Kota Tasikmalaya, antara lain Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepala Bagian Hukum, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat, dan Kepala Bagian Pemerintahan. Dari pihak Kanwil Kemenkumham Jabar, hadir Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini, serta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Jabar.
Rapat ini fokus membahas tiga rancangan peraturan penting, diantaranya mengenai Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045, Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Tingkat Kelurahan, Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
Mengawali kegiatan tersebut Kepala Bidang Hukum Lina memberikan sambutan atas kegiatan tersebut. Ia mengatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 disusun untuk melanjutkan rencana pembangunan jangka panjang daerah yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008. Rancangan ini disusun berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mengawali pembahasan pertama yaitu Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045. Dalam rapat tersebut tim perancang Kanwil Kemenkumham Jabar memberikan masukan bahwa secara prinsip perumusan pembuatan RPJPD telah sesuai dengan sistematika, namun perlu adanya yang diperbaiki dari segi teknik pembentukan peraturan perundang-undangan, juga perlu adanya beberapa penyesuaian seperti konsiderans menimbang, dasar hukum mengingat, ketentuan umum, maupun perlunya ditambahkan penjelasan Raperda baik penjelasan umum maupun pasal demi pasal.
Memasuki pembahasan selanjutnya, mengenai Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Tingkat Kelurahan yang disusun berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, mengatur bahwa pembentukan LKD dan LAD di kelurahan harus diatur melalui peraturan wali kota. Beberapa materi dalam Raperwal ini perlu disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah. Berdasarkan hasil analisis konsepsi terhadap raperwal ini terdapat beberapa materi muatan yang perlu disesuaikan, sebab semua rumusan yang mencantumkan keputusan lurah dalam raperwal ini perlu memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Lalu, untuk pembahasan Raperwal tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012, yang menetapkan bahwa pemerintah daerah adalah anggota JDIH Nasional. Tugas anggota JDIH Nasional meliputi pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum, pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi, pembinaan sumber daya manusia, penyediaan sarana dan prasarana, pelaksanaan evaluasi tahunan, dan penyampaian laporan tahunan kepada pusat JDIHN.
Dalam rapat ini, hasil analisis konsepsi terhadap ketiga rancangan peraturan tersebut disampaikan oleh perancang peraturan perundang-undangan. Diharapkan rapat harmonisasi ini menghasilkan kesepakatan substansi antara Tim Harmonisasi Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemerintah Kota Tasikmalaya, sehingga proses pembentukan peraturan perundang-undangan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya dengan diterbitkannya Surat Selesai Harmonisasi. Rapat ini berlangsung dengan lancar dan penuh kehangatan, mencerminkan komitmen bersama untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Semoga hasil dari rapat harmonisasi ini dapat segera diimplementasikan demi kemajuan Kota Tasikmalaya.