Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pos YankoHAM Kanwil Kemenkumham Jabar Pertemukan Ibu dan Bayinya yang Terpisah Selama 5 Bulan

BANDUNG - Pos Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia (YankoHAM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) diwakili Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail berhasil mengembalikan dan mempertemukan anak bayi berumur 5 bulan dengan ibu kandung yang terpisah lebih dari 5 bulan sejak Juni 2024. Penyerahan bayi tersebut dari Dinas Sosial Kota Bandung diwakili Ketua Tim Rehabilitasi Anak & Lanjut Usia Pipin Latifa kepada ibu kandung berlangsung di kantor Dinas Sosial Kota Bandung dan disaksikan Kepala Bidang HAM, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Irvan Alamsyah, perwakilan Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan & Anak Kota Bandung Fitri dan perwakilan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Hak Iqbal (Rabu, 06/11/2024).

Kasus diawali ketika Yankoham Kanwil Jawa Barat menerima pengaduan dari seorang ibu bernama Angraeni yang melaporkan permohonan untuk pengembalian anak kandungnya bernama Octavianus yang sempat berpindah tangan ke pihak ketiga. Pelapor mendatangi Pelayanan Komunikasi HAM Kanwil Kemenkumham Jawa Barat pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 dan menceritakan permasalahan yang dihadapainya. Pelapor diterima Analis Permasalahan HAM Irfan Zaelani dan Kasubbid Pemajuan HAM Yuniarti Kurniasari yang pada intinya pelapor menyampaikan “permohonan untuk mendapatkan kembali hak asuh terhadap bayi tersebut”.

Mencermati pengaduan/pelaporan dari masyarakat mengenai dugaan permasalahan HAM yang disampaikan oleh Anggreini berkaitan dengan permasalahan mengenai hak pengasuhan anaknya yang telah ditetapkan statusnya sebagai Anak Negara oleh Dinas Sosial dan berada dalam pengawasan Dinas Sosial dan dititipkan ke Ruman Aman sejenis panti sosial.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 23 Tahun 2022 tentang Penanganan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia, Tim Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM pada Kantor Wilayah diharuskan melaksanakan koordinasi dengan Pelapor, Terlapor, dan pihak terkait untuk dimintai penjelasan dan/atau melakukan pemeriksaan lapangan serta wajib mendengarkan dan mempertimbangkan pendapat para pihak.

Ketika laporan ini diterima sampai bisa mengembalikan anak biologis kepada ibu kandungnya memerlukan waktu lebih dari 4 bulan. Tim harus mengujungi dan mengecek tempat kelahiran bayi di salah satu tempat bersalin di kota Bandung, mengunjungi tempat penitipan bayi, melakukan assessment kepada ibu kandung kandung dengan Psikolog, melakukan beberapa kali pertemuan dengan Pelapor, instansi terkait seperti Dinas Sosial Kota Bandung, Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan & Anak Kota Bandung.

Pertemuan ibu dan anak diliputi suasana haru menjadi saksi atas keberhasilan semua pihak untuk mempertemukan ibu dan bayinya setelah sekian lama harus berpisah dan disepakati untuk tidak ada saling menggugat di pengadilan kepada pihak-pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini.

Dalam pertemuan ini Hasbullah Fudail menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak-pihak yang terkait atas penyelesaian kasus ini tanpa harus masuk ke ranah hukum, dan berharap semua pihak khususnya pelapor untuk tidak melakukan gugatan kepada pihak lainnya.

(Red/foto: Bidang HAM)

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI