BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini menerima kunjungan kerja oleh tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karawang dalam rangka melaksanakan Rapat Mediasi dan Konsultasi terhadap Pembentukan 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karawang (Jumat, 15/11/2024).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Ahli Madya Ery Kurniawan bersama dengan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat konsultasi secara langsung dengan 2 tim Pansus Raperda DPRD Kab. Karawang untuk mengkonsultasikan Raperda tentang Perlindungan, Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Toko Swalayan & Pusat Perbelanjaan dan Raperda tentang Pendidikan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Dalam sambutan pimpinan Kanwil Jabar yang disampaikan oleh Perancang Madya Ery, disampaikan bahwa terkait Raperda tentang pasar & pusat perbelanjaan merupakan salah satu pengaturan yang terdampak oleh UU Cipta Kerja. Selain itu juga disampaikan perlunya Raperda ini menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, ini dimaksudkan untuk memberdayakan Pasar Rakyat agar dapat tumbuh berkembang dan berdampingan dengan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Selanjutnya terkait Raperda Wawasan Kebangsaan disampaikan bahwa Raperda ini dibentuk atas dasar kebutuhan Pemkab Karawang, meskipun begitu beberapa hal perlu dipertimbangkan seperti judul yang perlu disesuaikan dengan Permendagri No. 71 Tahun 2012. Selain itu juga perlu dipahami batasan kewenangan Pemda dalam urusan pendidikan sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
(Red/foto: Aul)