BANDUNG - Kanwil Kemenkumham Jabar hari ini, Rabu, 06 November 2024, bertempat di Lapas Kelas I Sukamiskin, terima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI dengan Ketua Tim Kunspek sekaligus Wakil Ketua Komisi XIII Fraksi Partai Golkar, Hj. Dewi Asmara, dan Anggota Komisi XIII, yang diterima langsung Plt. Dirjen Pemasyarakatan Kementerian IMI-PAS, Y. Ambeg Paramarta, Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno, Pimti Pratama Kemenkumham Jabar, Kalapas Sukamiskin, Wachid, dan Kepala UPT Bandung Raya.
Dalam sambutan pembuka, Plt. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan terkait dengan Tugas dan Fungsi Pemasyarakatan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan, yang dibentuk karena pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.
Masuki agenda utama yaitu Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR RI, Ketua Tim, Hj. Dewi Asmara, menyampaikan dalam sambutannya bahwa, dalam masa transisi pemerintahan ini, khususnya di bidang pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus mampu menjaga terselenggaranya pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan seperti pelayanan kesehatan, pelayanan cuti bersyarat, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, remisi, asimilasi, dan Bimbingan Kerja bagi WBP. Komisi XIII DPR RI juga berharap melalui Kunjungan Kerja Spesifik ini dapat diperoleh aspirasi-aspirasi yang mampu menjadi solusi dalam meningkatkan pelayanan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan.
Selanjutnya adalah penyampaian profil organisasi, kinerja pemasyarakatan, dan isu pemasyarakatan di wilayah Jawa Barat oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno, disampaikan bahwa di Jawa Barat terdapat 28 Lapas, 5 Rutan dan 6 Bapas yang melayani Warga Binaan Pemasyarakatan di Jawa Barat, selanjutnya disampaikan isu aktual pemasyarakatan di Jawa Barat ini adalah Overcapacity yang ditanggulangi dengan langkah-langkah seperti Optimalisasi Program Integrasi WBP, Redistribusi dan Mutasi Narapidana, Renovasi dan Rehabilitasi Bangunan, serta Restorative Justice. Untuk kemudian dilanjutkan penjelasan lebih jauh terkait kondisi Lapas Sukamiskin oleh Kalapas Sukamiskin.
Kegiatan diakhiri dengan diskusi terbuka antara Kemenkumham Jabar dan Anggota Komisi XIII DPR RI, beberapa pertanyaan disampaikan oleh Komisi XIII seperti penjabaran dari langkah-langkah penanganan Overcapacity Narapidana, Pemenuhan Layanan Integrasi, Pelatihan Petugas Lapas harus terjamin, serta Kegiatan Kerja Narapidana Harus mensejahterakan Narapidana. Kegiatan ditutup dengan peninjauan langsung blok hunian, bengkel kegiatan kerja di Lapas Sukamiskin serta peresmian Abiyasa Development Center Lapas Sukamiskin sebagai sarana pengembangan diri WBP.
(red/foto: Gies/Toh/Mubal)