Sumedang - Bidang Hak Asasi Manusia Kanwil Kemenkumham Jabar melaksanakan Pembinaan dan Penguatan Evaluasi Hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) di Lapas Kelas IIB Sumedang dan Lapas Kelas IIB Majalengka.
Pelaksanaan Pembinaan dan Penguatan Evaluasi Hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) di Lapas Kelas IIB Sumedang dan Lapas Kelas IIB Majalengka ini sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah melalui Kepala Bidang Ham Hasbullah Fudail, Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Dani Kusmawan.
Apresiasi diberikan jajaran Lapas Kelas IIB Sumedang kepada Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jabar atas Sosialisasi Pembinaan dan Penguatan SPKP-SPAK menjadi salah satu acuan penilaian yang mana secara teknis masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan,di lengkapi dan diperbaiki, maka diharapkan dengan adanya penyuluhan secara teknis dapat lebih mengetahui indikator apa saja yang perlu dilengkapi agar kedepannya mendapatkan nilai sesuai dengan yang diinginkan.
Dani Kusmawan selaku Kepala Sub Bidang Pengkajian, Penelitian Dan Pengembangan Hukum Dan Hak Asasi Manusia menyampaikan hasil rapat keputusan bersama bahwa pelaksanaan pelaporan SPKP dan SPAK tetap dilaksanakan sampai dengan keluarnya Orta Baru. Mengenai Strategi Kebijakan Hukum dan HAM diantaranya yaitu Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023. Tugas dan Fungsi Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM adalah Menyelenggarakan Perumusan, Penyusunan dan Pemberian Rekomendasi Strategi Kebijakan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Salah Satu kegiatan yang dilaksanakan adalah Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP). Pemanfaatan Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP) yaitu Sebagai Data Dukung Capaian Kinerja Kementerian Hukum dan HAM.
Pada survei yang terdahulu, responden hanya dimintakan 30 saja, namun sesuai dengan edaran Menpan RB No 90 Tahun 2021, untuk penghitungan sampel responden yang ideal disesuaikan dengan rumus Slovin. Rumus ini sudah dibuatkan tabel Krejcie and Morgan yang memudahkan pengambilan sampel responden tanpa menghitung lagi. Survei SPKP SPAK digunakan untuk mengetahui kekurangan apa saja yang perlu di evaluasi dan dan pelayanan yang perlu ditingkatkan. Survei dilaksanakan dengan cara mengambil sampel dari para responden,sampel yang dimaksud pada tabel adalah responden dan populasi adalah pengguna layanan. Perlu diperhatikan bahwa pengguna layanan bukan hanya pengunjung namun juga warga binaan karena responden dilihat dari pengguna layanan. Maka agar para warga binaan dapat mengisi survei maka perlu disediakan perangkat PC di dalam Lapas Rutan.
Untuk Teknis pelaksanaan survei, operator harus memastikan ketika responden WBP log in untuk melakukan survei, diingatkan agar tidak lupa log out akun. Hal ini dikarenakan, jika responden tersebut tidak logout setelah mengisi survey pada PC, maka responden selanjutnya tidak akan menambah jumlah responden survei. Jadi oleh aplikasi 3AS hanya dianggap 1 responden saja yang mengisi. mengacu pada rumus krejcie and Morgan untuk jumlah pegawai 71 dan kapasitas WBP 323 berarti sampel respondennya bisa mencapai 175. Untuk responden di Lapas Kelas IIB Sumedang dinilai sudah bagus dan diminta untuk lebih ditingkatkan minimal dipertahankan. Lapas Kelas IIB Sumedang diharapkan terus meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPAK-SPKP dengan peningkatan atensi dari pimpinan.
Beralih ke Lapas Kelas IIB Majalengka, Dani turun menyampaikan Tugas Kantor Wilayah adalah melakukan evaluasi dari kebijakan yang sudah diimplementasikan. Sebagai contoh implementasi kebijakan UU No.22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang mengatur pelayanan pemasyarakatan salah satunya adalah kualitas pelayanan dan pembinaan warga binaan. Untuk mengetahui hasil dari implementasi kebijakan tersebut, diperlukan adanya penilaian, salah satu langkah mengevaluasi hasil kebijakan menggunakan Survei SPKP-SPAK. Perlu diperhatikan bahwa pengguna layanan bukan hanya pengunjung namun juga warga binaan karena responden dilihat dari pengguna layanan. Maka agar para warga binaan dapat mengisi survei maka perlu disediakan perangkat komputer khusus di dalam Lapas.
Untuk Teknis pelaksanaan survey, operator harus memastikan ketika responden WBP log in untuk melakukan survei, diingatkan agar tidak lupa log out akun. Hal ini dikarenakan, jika responden tersebut tidak logout setelah mengisi survey pada perangkat komputer, maka responden selanjutnya tidak akan menambah jumlah responden survei. Jadi oleh aplikasi 3AS hanya dianggap 1 responden saja yang mengisi. Mengacu pada rumus krejcie and Morgan untuk kapasitas narapidana 294 berarti sampel respondennya bisa mencapai 165 Selanjutnya Lapas Kelas IIB Majalengka dinilai n sudah bagus dan harap dipertahankan.
(red/foto : Ash)