BANDUNG-Sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno yang diteruskan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah kepada jajarannya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat laksanakan rapat Mediasi dan Konsultasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Cianjur. Pada hari ini, Rabu (06/11/24) siang yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.
Tampak hadir Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Cianjur (Nevrina, Anggriana, Erdian dan Suherni) dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cianjur Metty Triantika bersama Bapemperda Kabupaten Cianjur.
Berlaku sebagai moderator, Nevrina membuka kegiatan dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari. Dalam sambutannya Lina mengungkapkan, “Kantor Wilayah menyelenggarakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi. Salah satunya fungsi pelaksanaan fasilitasi perancangan produk hukum daerah. Berkaitan dengan pelaksanaan fungsi tersebut, Kantor Wilayah dibantu oleh tenaga perancang peraturan perundang-undangan yang berjumlah 20 (dua puluh) orang dan terbagi ke dalam zonasi. Bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi dilakukan terhadap rancangan peraturan daerah maupun rancangan peraturan kepala daerah, baik yang berasal dari Pemerintah Daerah maupun DPRD. “, ungkapnya.
Konsep pengharmonisasian merupakan salah satu bentuk peran pemerintah dalam mewujudkan produk hukum yang selaras dengan asas hukum, ketentuan peraturan perundang-undangan di atasnya, implementatif, dan mendukung pelaksanaan pembangunan hukum, baik di tingkat nasional maupun daerah.
Bahwa dasar hukum dalam melaksanakan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi yaitu:
a. Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
b. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
c. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
d. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang Undangan;
e. Surat Edaran Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M HH 01 PP 04 02 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah; dan
f. Prosedur Tetap atau Standar Operasional Prosedur Nomor PPE.1259.PP.02 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Rancangan Peraturan Perundang-Undangan Nasional.
Usai itu, kegiatan dilanjutkan dengan mekanisme pengharmonisasian rancangan peraturan daerah dan teknik penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Omnibus Law yang menjadi tema konsultasi yang disampaikan oleh perancang peraturan perundang-undangan.