Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Jabar Laksanakan Rapat Evaluasi Kebijakan Permenkumham No. 18 Tahun 2022 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

Kemenkumham Jabar Laksanakan Rapat Evaluasi Kebijakan Permenkumham No. 18 Tahun 2022 Tentang Paspor Biasa Dan Surat Perjalanan Laksana Paspor

 

BANDUNG-Sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno yang diteruskan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi dan juga Kepala Bidang HAM Hasbulah serta jajarannya. Kegiatan ini pun merupakan bentuk kolaborasi dengan Badan Strategi Kebijakan (BSK) Hukum dan HAM untuk memastikan kebijakan publik Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berbasis bukti (evidence). Kanwil Kemenkumham Jabar berperan untuk menangkap isu kebijakan di lapangan melalui Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan (P3) HAM pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM untuk terlibat dalam pelaksanaan analisis kebijakan evaluasi. Hari ini, Selasa (13/08/24) Kanwil Kemenkumham Jabar laksanakan Rapat pembahasan evaluasi kebijakan dengan tema "Evaluasi Kebijakan Permenkumham No. 18 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.", dengan mengundang 2 narasumber dari Akademisi.

Tampak hadir Kepala Subbidang P3 HAM Dani Kusmawan, Guru Besar Ilmu Pemerintahan Universitas Langlangbuana Prof. Dr. Pandji Santosa, Akademisi Universitas Pasundan Dedy Mulyana SH., MH., Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Ery Kurniawan dan sejumlah staf P3 HAM dan Keimigrasian serta mahasiswi Unpas.

Dani Kusmawan berlaku sebagai moderator dan membuka kegiatan secara resmi. Kemudian, Pandji Santosa mengungkapkan bahwa adanya beberapa faktor yang menjadi bahan pertimbangan untuk didiskusikan berkaitan dengan Permenkumham tersebut yaitu pentingnya koordinasi dengan Disdukcapil, Kemnaker dan Kemdikbud serta pentingnya kemudahan pembuatan paspor bagi kelompok rentan, pelajar yang akan melakukan studi maupun magang. Wawan dan Nia Kurniati selaku analis keimigrasian juga menambahkan dengan menjelaskan hal terkait kebijakan selective policy dalam pembuatan paspor, strategi untuk memerangi penipuan bahkan TPPO dan verifikasi terkait validasi Kartu Tanda Penduduk ke Disdukcapil sebagai salah satu kewajiban petugas pemeriksa terhadap persyaratan yang harus dipenuhi pemohon paspor. Ery Kurniawan juga menyampaikan bahwa pentingnya pelibatan masyarakat dalam rapat ini (dalam hal ini adalah akademisi) untuk peningkatan kualitas pelayanan publik.

Hasil rapat akan menjadi laporan yang nantinya diproses lebih lanjut untuk dijadikan dokumen analisis atau Naskah Pra Kebijakan sebagai dasar penyusunan peraturan Menteri.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI