Bandung – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat dibawah kepemimpinan Kepala Kantor Wilayah, Masjuno, melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM hari ini (Selasa, 24/09/2024) lakasanakan fasilitasi pertemuan antara dua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Karawang dalam rangka mediasi dan konsultasi terkait pencabutan 26 Peraturan Daerah (Perda) serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perijinan Berusaha.
Kegiatan ini turut dihadiri juga oleh, Kepala Bidang Hukum, Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Suhartini, Ketua dan Anggota Pansus DPRD Kabupaten Karawang tentang Pembentukan Raperda Perijinan Berusaha, Ketua dan Anggota Pansus DPRD Kabupaten Karawang tentang Raperda Pecabutan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang, Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, serta Perancang Peraturan Perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat.
Dalam kunjungan kerja ini, agenda utama yang dibahas adalah pembentukan Raperda yang akan mengatur pencabutan 26 Perda di Kabupaten Karawang. Perda yang dicabut diharapkan dapat disesuaikan dengan peraturan yang lebih relevan dengan kondisi saat ini, sehingga mampu menciptakan tatanan hukum yang lebih efisien dan efektif di Karawang. Mediasi ini juga membahas proses penyusunan Raperda tentang perijinan berusaha, sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi di daerah tersebut.
Kepala Bidang Hukum, Lina Kurniasari, menyampaikan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pihak legislatif dalam pembentukan produk hukum yang adaptif dan sesuai dengan perkembangan zaman. “Peraturan yang sudah tidak relevan harus dicabut dan digantikan dengan aturan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha saat ini," ujarnya. Dalam kesempatan tersebut, para peserta juga menerima konsultasi terkait aspek-aspek teknis penyusunan peraturan dari perancang perundang-undangan Kantor Wilayah.
Pertemuan ini diharapkan dapat mempercepat proses pembentukan Raperda yang lebih modern dan mampu mendukung pembangunan daerah, khususnya dalam hal penyederhanaan perijinan berusaha. Kedua Pansus DPRD Kabupaten Karawang juga berkomitmen untuk melanjutkan komunikasi dan koordinasi dengan Kemenkumham Jawa Barat demi terciptanya regulasi yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat luas.
(Red/Doc:Iqbal)