Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Pendalaman Materi Bersama Kemenkes Membahas Wewenang Pemda di Bidang Kesehatan

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada hari ini melaksanakan Pendalaman Materi Pembinaan Perancang Peraturan Daerah dan Perancangan Peraturan Daerah secara hybrid (daring dan luring) melalui Zoom Meeting di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar (Selasa, 24/09/2024). Kegiatan pendalaman materi kali ini bertemakan “Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Terhadap Kewenangan Pemerintah Daerah”. Kegiatan Pendalaman Materi ini dilaksanakan sesuai arahan oleh Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno. 

Pada ruang rapat, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Pendalaman Materi bersama jajaran pegawai Pemerintah Daerah wilayah Jawa Barat secara daring dan luring, selain itu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah juga turut hadir secara daring membuka kegiatan ini. Kegiatan ini juga menghadirkan Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan Indah Febrianti sebagai narasumber Pendalaman Materi kali ini.

Dalam sambutan oleh Kadivyankumham disampaikan bahwa Pendalaman Materi ini dilaksanakan dalam rangka peningkatan potensi perancang peraturan perundang-undangan di wilayah Jawa Barat dan merupakan kegiatan rutin dari Bidang Hukum untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi perancang peraturan perundang-undangan.

Adapun materi yang dibahas kali ini terkait kewenangan pemerintah daerah di bidang kesehatan. Dalam rangka mendukung transformasi di bidang kesehatan, Pemerintah telah mengundangkan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mendukung enam pilar transformasi kesehatan yang meliputi transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, transformasi sistem ketahanan kesehatan, transformasi sistem pembiayaan kesehatan, transformasi SDM kesehatan dan transformasi teknologi kesehatan.

Lebih lanjut Andrieansjah juga menjelaskan dalam sambutannya bahwa dengan ditetapkannya baik UU Nomor 17 Tahun 2023 maupun PP Nomor 28 Tahun 2024 berdampak pada penyelenggaraan kesehatan oleh Pemda, sehingga Pemda perlu melakukan evaluasi terhadap produk hukum terkait dengan kesehatan, baik itu Peraturan Daerah mengenai penyelenggaraan kesehatan di daerah, maupun terhadap peraturan pelaksanaan dari Perda tersebut.

(Red/foto: Aul)

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI