BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini menerima kunjungan kerja oleh DPRD Kota Bekasi dalam rangka melaksanakan Rapat Konsultasi dan Koordinasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) sebagai bagian dari tahap Pra-Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Kota Bekasi (Jumat, 22/11/2024).
Bertempat di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Ahli Madya Harun Surya beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kedatangan tim dari DPRD Kota Bekasi untuk membahas dan mengkonsultasikan rencana 8 Raperda seperti Raperda tentang Penyelenggaraan Pemakaman, Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Kekerasan, Raperda tentang Perlindungan & Pemberdayaan Perempuan, Raperda tentang Ekonomi Hijau, Raperda tentang Perlindungan Masyarakat dari Pinjaman Ilegal, Raperda tentang Pendidikan Al-quran, Raperda tentang Penyelengaraan Parkir dan Raperda tentang Bank Sampah.
Dalam pemaparan oleh Perancang Kanwil Jabar disampaikan kembali perlunya kesepakatan bersama dari Pemkot Bekasi dan DPRD Kota Bekasi terhadap daftar Raperda – Raperda tersebut, selain itu juga disampaikan pentingnya kajian terhadap permasalahan dan adanya kewenangan dari Pemda di dalam Raperda – Raperda tersebut. Lebih lanjut Perancang Kanwil Jabar juga menyampaikan kembalinya pentingnya penyusunan Raperda yang sesuai regulasi sehingga tidak ada pertentangan dan tumpang – tindih peraturan.
Oleh DPRD Kota Bekasi selaku pemrakarsa Raperda - Raperda tersebut menyampaikan tanggapan mereka, beberapa diantaranya yaitu tentang pentingnya beberapa Raperda tersebut untuk melindungi masyarakat di wilayah Kota Bekasi serta upaya – upaya untuk memberdayakan masyarakat Kota Bekasi.
Tim Bapemperda Kota Bekasi juga berharap agar melalui konsultasi dan koordinasi dengan Kanwil Jabar ini bisa mendorong Kota Bekasi untuk bisa menyusun Raperda – Raperdad tersebut sesuai regulasi hingga tahap pengesahan.
(Red/foto: Aul)