Bandung - Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Majalengka tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Cirebon Nomor 74 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, hari ini (Kamis, 21/11/2024), dilaksanakan di Ruang Ismail Saleh, secara onsite dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemerintah Kabupaten Majalengka, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Majalengka serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jabar Zonasi Kabupaten Majalengka.
Pelaksanaan Harmonisasi Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten Majalengka ini sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah melalui Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Sub Bidang FPPHD Suhartini dan Perancang Perundang-undangan Zonasi Kab. Majalengka.
Kepala Sub Bidang FPPHD Suhartini mewakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat Harmonisasi yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemerintah Kabupaten Majalengka merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.
Suhartini menambahkan Rancangan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang. Ini merupakan Raperkada yang dibuat berdasarkan kewenangan daerah. Suhartini menyampaikan bahwa pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang merupakan salah satu materi muatan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang.
Sanksi administratif digunakan untuk memberikan efek jera kepada pelanggar Pemanfaatan Ruang, sehingga pelanggar tersebut mengalami suatu kondisi yang mengakibatkannya tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Adapun jenis sanksi administratif tersebut meliputi :
1. Peringatan tertulis;
2. Denda administratif;
3. Penghentian sementara kegiatan;
4. Penghentian sementara pelayanan umum;
5. Penutupan lokasi;
6. Pencabutan KKPR;
7. Pembatalan KKPR;
8. Pembongkaran bangunan; dan/atau
9. Pemulihan fungsi Ruang.
Materi muatan raperda ini secara garis besar mengadopsi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Pengawasan Penataan Ruang, namun demikian terdapat beberapa hal yang perlu disinkronisasikan lagi dengan 2 peraturan perundang-undangan tersebut di atas.
Suhartini berharap Perancang Kantor Wilayah dapat menyampaikan hal-hal yang menjadi titik permasalahan krusial yang harus didiskusikan dengan Pemrakarsa dan Perangkat Daerah terkait. Sehingga diperoleh rumusan rancangan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan implementatif dalam pelaksanaannya dan untuk selanjutnya rancangan peraturan Kepala Daerah Kabupaten Majalengka akan dibahas oleh Tim Kerja Harmonisasi Zonasi Kabupaten Majalengka.
(red/foto : Adb).