Jakarta - Kemenkumham Jabar melalui Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Dona Prawisuda bersama Perwakilan Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum R.I hari ini (Jumat, 22/11/2024) melaksanakan Pengumpulan Data Lapangan. Hal ini didasarkan pada surat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola Hukum Nomor : PPH.4-LT.03.02-293 tanggal 18 November 2024 perihal Pelaksanaan Pengumpulan Data Lapangan tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual, Untuk itu dalam rangka tersebut Badan Strategi Kebijakan Hukum dan HAM melaksanakan kegiatan Penyusunan Naskah Pra Kebijakan dengan topik “Implementasi Kebijakan Manajemen Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual” yang dilaksanakan secara Virtual melalui Aplikasi Zoom.
Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan yang dilakukan Badan Strategi Kebijakan Hukum Kementerian Hukum R.I dilaksanakan selama 1(satu) hari 23 November 2024 dengan melibatkan Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual di Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Bagian Kepegawaian di Divisi Administrasi, serta JFT Analis Kekayaan Intelektual dari Kantor Wilayah.
Pada kesempatan ini juga dilakukan pembahasan dan diskusi sharing mengenai permasalahan dalam pengangkatan Analis KI, kesesuaian tugas pokok dan fungsi apakah sesuai dengan PermenPAN RB Nomor 21/2022 dan Nomor 24/2023, serta upaya apa yang perlu dilakukan agar Analis KI di wilayah memiliki kontribusi aktif dalam proses pemberian perlindungan Kekayaan Intelektual di Wilayah.
(red/foto : Adb).