Kabupaten Pangandaran - Jumat(12/07/24) Sesuai dengan arahan Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Masjuno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ave Maria Sihombing bersama Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda akan mengikuti kegiatan tersebut di atas.
Elin Herlina adalah perajin batik dahon khas Pangandaran berhasil membuat beragam produk fesyen, meskipun terbilang perajin baru, wanita asal Desa Margacinta, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran, sudah membuat kain batik dengan pewarna alami, kaus, kemeja, sepatu hingga tas menarik.
Elin mengatakan bisnis yang digelutinya itu mulai dilakukan sejak 2018 dan mendapatkan ide ketika menghadiri acara fashion show di Jogja. "Idenya dari menonton fashion show dan etalase yang ada di Jogja. Kami sebelumnya jualan batik biasa," kata Elin.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ave Maria Sihombing mengatakan jika produk batik yang menggunakan gaya khas EcoPrint terbilang unik. Bila biasanya batik dibuat menggunakan zat pewarna, Batik Dahon justru mengandalkan bahan-bahan alami khususnya kulit buah dahon. Teknik ini digunakan karena getah buah dahon sulit dihilangkan jika terkena bahan pakaian. Karena dianggap tahan lama, pengerajin di Pangandaran memanfaatkannya untuk dijadikan kesenian.
Dari Proses EcoPrint ini menghasilkan kain yang telah bermotif, sehingga dapat diolah menjadi berbagai macam produk turunannya. motif akan menjadi eksklusif. Teknik ini prosesnya sederhana, tak menggunakan mesin dan tentunya ramah lingkungan. Produk : Kain, Tas, Totebag, Pasmina, Sepatu, Cluth, dan Topi.
“Pembuatan batik dahon ecoprint tersebut Diproses dengan cara manual dan handmade menghasilkan varian ecoprint seperti fashion pria dan wanita, masker, goodybag. Serta ecoprint berbahan dasar kulit kambing dan sapi yang dijadikan sebagai sepatu dan tas” ujar Elin.
Elin merupakan salah satu pelopor utama yang memperkenalkan Batik EcoPrint ke luar Pangandaran sampai ke Mancanegara, contohnya Belanda, Thailand, hingga Hong Kong.
Selain itu, Elin sudah mendaftaran Merek Batik Bohen ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual pada Tahun 2020 lalu. Ave sangat mengapresiasi hal tersebut, dari ini dapat dipahami jika pelaku usaha memang selayaknya tertib administrasi sebelum melakukan usaha.
Terakhir, Ave dan Jajajaran Subbid KI diperkenankan mencoba membuat EcoPrint sendiri dan melihat pameran hasil fesyen luar biasa yang telah diciptakan Elin sejak tahun 2018.
(Red/Doc:Divyankum)